<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Christian Citizenship</title>
	<atom:link href="http://christiancitizenship.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://christiancitizenship.wordpress.com</link>
	<description>PENGETAHUAN KEWARGANEGARAAN UNTUK PARA PEMIMPIN KRISTEN DI INDONESIA</description>
	<lastBuildDate>Mon, 02 Nov 2009 09:38:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='christiancitizenship.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Christian Citizenship</title>
		<link>http://christiancitizenship.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://christiancitizenship.wordpress.com/osd.xml" title="Christian Citizenship" />
	<atom:link rel='hub' href='http://christiancitizenship.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>A. NASIONALISME</title>
		<link>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/a-nasionalisme/</link>
		<comments>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/a-nasionalisme/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2009 09:30:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mujizatajaib</dc:creator>
				<category><![CDATA[A. NASIONALISME]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONALISME]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://christiancitizenship.wordpress.com/?p=28</guid>
		<description><![CDATA[Haryadi Baskoro (penulis, paling kanan) berpose bersama Helmy Sungkar (promotor olahraga otomotif, paling kiri) dan pemeran tokoh Bung Karno (tengah) dalam sebuah event otomotif bernuansa semangat kebangsaan pada 17 Agustus 2008. NASIONALISME DAN CHAUVINISME Menurut Ensiklopedi Indonesia (1983), nasionalisme adalah sikap politik dan sosial dari kelompok masyarakat yang mempunyai kesamaan kebudayaan, bahasa, dan wilayah, serta [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=christiancitizenship.wordpress.com&amp;blog=10130995&amp;post=28&amp;subd=christiancitizenship&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em><img class="alignleft size-medium wp-image-29" title="haryadi baskoro 27" src="http://christiancitizenship.files.wordpress.com/2009/11/haryadi-baskoro-27.jpg?w=300&#038;h=225" alt="haryadi baskoro 27" width="300" height="225" />Haryadi Baskoro (penulis, paling kanan) berpose bersama Helmy Sungkar (promotor olahraga otomotif, paling kiri) dan pemeran tokoh Bung Karno (tengah) dalam sebuah event otomotif bernuansa semangat kebangsaan pada 17 Agustus 2008.</em></p>
<p><strong>NASIONALISME DAN CHAUVINISME</strong></p>
<p>Menurut Ensiklopedi Indonesia (1983), nasionalisme adalah sikap politik dan sosial dari kelompok masyarakat yang mempunyai kesamaan kebudayaan, bahasa, dan wilayah, serta kesamaan cita-cita dan tujuan. Dalam pengertian modern nasionalisme berkembang dari :</p>
<ul>
<li>Revolusi Perancis (1789-1799) yang merupakan pergolakan yang membawa perubahan sosial-politik mendasar di Perancis. Revolusi itu mengakibatkan kasta feodal dan monarki absolut lenyap dan berdirin negara republik di mana warganegara mempunyai hak dan kekuasaan politik.</li>
<li>Kelahiran kerajaan-kerajaan yang sangat bersifat memusat</li>
<li>Doktrin ekonomi merkantilisme, yaitu politik ekonomi di Eropa Barat (tahun 1500 sampai abad ke-18) yang bermaksud melindungi perkembangan industri dan perniagaan negara masing-masing</li>
<li>Mulai timbulnya ”kelas menengah” yang kuat</li>
</ul>
<p>Nasionalisme ekstrem, cinta tanah air secara berlebihan, disebut sebagai chauvinisme. Istilah ini berasal dari nama Nicholas Chauvin, seorang prajurit republiken Perancis yang amat setia pada Napoleon.</p>
<p><strong>PENGGUNAAN ISTILAH NASIONALISME</strong></p>
<p>Dalam kehidupan sehari-hari, nasionalisme dimaknai sebagai rasa cinta tanah air atau semangat kebangsaan. Dalam konteks Indonesia sering dihubungkan dengan ikrar Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 (satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa).</p>
<p>Dalam konteks studi yang lebih mendalam, istilah nasionalisme paling tidak menunjuk pada beberapa pengertian sebagai berikut (Anthony D. Smith, 2003, hal 7-10)</p>
<ul>
<li>Proses pembentukan bangsa-bangsa</li>
<li>Kesadaran atau sentimen nasional, disebut sebagai rasa atau semangat kebangsaan.</li>
<li>Bahasa atau simbolisme. Makanya nasionalisme terkait dengan lambang-lambang seperti bendera, lamang negara, lagu kebangsaan, motto, dll.</li>
<li>Gerakan sosial-politik. Biasanya tidak dimulai dari aksi protes, deklarasi, atau perlawanan bersenjata tetapi dari usaha membangkitkan kesusastraan, riset sejarah, festival musik dan jurnal kebudayaan. Karena itu gerakan ini memunculkan banyak “intelektual humanistik” seperti sejarawan, komposer, penyair, novelis, sutradara film dst.</li>
<li>Doktrin atau ideologi</li>
</ul>
<p>Anthony D. Smith  (2003, hal 11) memberi definisi kerja nasionalisme sebagai ”suatu gerakan ideologis untuk mencapai dan mempertahankan otonomi, kesatuan, dan identitas bagi suatu populasi, yang sejumlah anggotanya bertekad membentuk suatu bangsa yang aktual atau bangsa yang potensial.</p>
<p><strong>NASIONALISME SEBAGAI IDEOLOGI</strong></p>
<p>Ideologi pada dasarnya merupakan semacam sistem keyakinan (<em>belief system</em>). Menurut Anthony D. Smith (2003), ideologi nasionalisme itu mencakup unsur-unsur umum ideologi yaitu:</p>
<ul>
<li>himpunan proposisi dasar</li>
<li>ide-ide fundamental</li>
<li>konsep-konsep yang memberikan makna konkret.</li>
</ul>
<p>Menurut Smith (2003, hal 27), proposisi-propisisi dasar nasionalisme adalah sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Dunia ini dibagi menjadi bangsa-bangsa yang masing-masing memiliki karakter, sejarah, dan takdir sendiri-sendiri</li>
<li>Bangsa adalah satu-satunya sumber kekuasaan politik</li>
<li>Kesetiaan kepada bangsa adalah prioritas utama</li>
<li>Agar menjadi bebas, individu harus menjadi bagian dari suatu bangsa</li>
<li>Setiap bangsa menuntut ekspresi diri dan otonomi</li>
<li>Pedamaian dan keadilan global menuntut adanya dunia yang terdiri atas bangsa-bangsa yang otonom</li>
</ul>
<p>Menurut Smith (2003, hal 30) ada tiga ide fundamental dari nasionalisme sebagai sebuah ideologi yaitu</p>
<ul>
<li>Ide tentang otonomi nasional. Artinya suatu bangsa harus memiliki otonomi yang utuh, bisa mengatur diri sendiri (<em>self regulation</em>), memiliki hukum sendiri, merdeka, bebas dari tekanan luar.</li>
<li>Ide tentang kesatuan nasional. Kesatuan terirotial (kewilayahan) merupakan landasan pertama yang akan mengembangkan kesatuan sosio-kultural.</li>
<li>Ide tentang identitas nasional. Menurut Rouseau dalam Smith (2003, hal 33), identitas nasional itu berakar pada karakter nasional yang khas.</li>
</ul>
<p>Menurut Smith (2003, hal 35), ide-ide fundamental di atas sifatnya masih abstrak, maka ideologi nasionalisme mengembangkan konsep-konsep yang lebih konkret. Beberapa konsep inti itu adalah sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>OTENTISITAS. Nasionalisme terkait dengan hal-hal yang otentik yang dimiliki bangsa kita. Makanya, nasionalisme Indonesia misalnya selalu dikaitkan dengan artefak asli Indonesia seperti candi Borobudur, dll.</li>
<li>KESINAMBUNGAN. Nasionalisme menunjuk pada kesinambungan perkembangan suatu bangsa.</li>
<li>MARTABAT. Kemuliaan suatu bangsa menunjuk pada kepribadian khas dan nilai-nilai khas dan garis keturunan yang luhur dan mulia.</li>
<li>TAKDIR. Nasionalisme bertolak dari aspek sejarah yang berkaitan dengan zaman keemasan di masa silam dan di dalam proses-proses perkembangan bangsa.</li>
<li>KELEKATAN (CINTA). Rasa ”cinta politik” terhadap bangsa sendiri</li>
<li>TANAH AIR. Merupakan semacam sertifikat kepemilikan, klaim politik atas suatu wilayah dan seluruh sumber dayanya.</li>
</ul>
<p><strong>NASIONALISME SEBAGAI AGAMA POLITIK </strong></p>
<p>Antara nasionalisme dan agama terdapat banyak kemiripan. Supaya mendapat perbandingan, kita lihat dulu gambaran tentang agama. Koentjaraningrat (1985) memberikan beberapa unsur penting agama yaitu:</p>
<ul>
<li>Emosi keagamaan, semacam getaran jiwa yang menyebabkan perilaku keagamaan</li>
<li>Sistem kepercayaan, doktrin-doktrin dan ajaran-ajaran</li>
<li>Sistem upacara, ritual, seremoni</li>
<li>Kelompok keagamaan atau umat.</li>
</ul>
<p>Nasionalisme terlihat merupakan semacam agama juga. Emosinya terlihat dari kuatnya rasa cinta tanah air, bahkan bisa menjadi sangat ekstrem dan fundamental. Seorang nasionalis berani mati (menjadi martir) demi cintanya pada bangsa. Ajaran-ajaran yang berupa keyakinan-keyakinan akan kejayaan bangsa merupakan semacam doktrin atau sistem kepercayaan. Upacara juga dilakukan dalam rangka nasionalisme, misalnya upacara bendera, upacara memperingati hari kemerdekaan, dan sebagainya. Adapun seluruh rakyat dari suatu bangsa adalah umat dari agama nasionalisme itu.</p>
<p>Anthony D. Smith (2003, hal 41) mengatakan bahwa nasionalisme itu lebih dari sekedar ideologi, namun sudah merupakan budaya dan agama. Meskipun tujuannya sekuler, nasionalisme lebih merupakan “agama politik” ketimbang “ideologi politik”. Menurut Smith (2003, hal 43), nasionalisme sama dengan agama yang menurut definisi Durkheimian adalah “suatu sistem keyakinan dan praktik yang menyatu serta relatif terhadap hal-hal yang suci, yakni hal-hal yang terpisah dan terlarang – keyakinan dan praktik yang menyatu dalam satu komunitas moral yang disebut Gereja, yakni semua orang yang mematuhinya”. Nasionalisme mempunyai semacam harta suci (<em>sacred properties</em>) bangsa yang merupakan harta dasar bangsa yang dianggap sebagai suatu komuni suci yaitu (Smith, 2003, hal 178)</p>
<ul>
<li>Keyakinan atas keterpilihan etnik. Bahwa bangsa kita adalah bangsa yang khusus, yang dipilih Tuhan, dst.</li>
<li>Kelekatan (kecintaan) pada wilayah teritorial suci, tanah air suci, tanah tumpah darahku, dst</li>
<li>Kenangan akan “zaman kemasan” di masa silam yang bermakna sejarah dan spiritual.</li>
<li>Kultus pada ”almarhum mulia” yaitu para pahlawan yang telah berkorban bagi bangsa, mereka seperti orang-orang suci (para santo) dalam agama.</li>
</ul>
<p>Nasionalisme jelas mengandung unsur pemujaan, yaitu terhadap bangsa sendiri, tanah air, para pahlawan, sejarah, masa silam yang hebat, dan seterusnya.</p>
<p><strong>TANTANGAN NASIONALISME</strong></p>
<p>Nasionalisma masa kini semakin merosot. Berikut adalah cuplikan dari artikel opini Haryadi Baskoro berjudul ”Membarui Energi Sumpah Pemuda” (dimuat di Harian Kedaulatan Rakyat Yogyakarta, 29 Oktober 2008 – lihat lebih lengkap di <a href="http://www.haryadibaskoro.wordpress.com/">www.haryadibaskoro.wordpress.com</a>).</p>
<p>Mengapa nasionalisme orang muda Indonesia semakin merosot? Pertama, spirit global dengan cita satu bumi dan satu umat lengkap dengan gaya hidup populernya telah melindas spirit kebanggaan identitas bangsa-bangsa. Cina yang sangat ketat dalam menjaga tradisi nasionalismenya pun tak kuasa menahan perkembangan gaya hidup global kaum muda mereka. Pada bulan Mei 1988, untuk pertama kali Pemerintah RRC mensponsori kompetisi <em>break dance </em>yang diikuti 300 orang muda. Menurut Li Delun (pimpinan <em>China Central Philharmonic Orchestra</em>), Cina adalah medan perang terakhir bagi masuknya musik Barat. Demikian pula di Jepang, kaum muda mereka sudah keranjingan gaya hidup Barat sejak dekade 1990-an.</p>
<p>Kedua, pendidikan anak muda kini tidak lagi menitikberatkan pada penanaman nasionalisme, hanya berfokus pada pengembangan kecerdasan. Pelajaran sejarah dan Pancasila semakin terabaikan. Bersamaan dengan itu, bangsa ini telah mengalami trauma dalam hal pendidikan nasionalisme karena pendidikan semacam itu telah disalahgunakan pada era Orde Baru silam. Dulu, pelajaran-pelajaran semacan itu begitu lengkap, sampai-sampai ada Penataran P-4 yang sangat intensif.</p>
<p>Ketiga, persaingan bebas dalam segala bidang menumbuhkan mentalitas individualistik, egoistik, dan hedonistik di kalangan orang muda. Bersamaan dengan itu, negara-negara maju nan kaya dengan kekuatan sistemik globalnya telah melancarkan imperialisme ekonomi baru yang mencengkeram bangsa-bangsa terbelakang, termasuk Indonesia. Orang-orang muda Indonesia cenderung menjadi oportunis. Kalau mereka pandai, mereka hanya berjuang untuk meraih karir dan kesusesannya sendiri, tanpa memikirkan nasib bangsa yang terpuruk dan terjajah ini.</p>
<p>Berikut adalah cuplikan dari artikel opini Livy Laurens berjudul ”Pemuda, Musik dan Nasionalisme” (dimuat di Harian Kedaulatan Rakyat Yogyakarta, 28 Oktober 2009 – lihat lebih lengkap di <a href="http://www.opinilivylaurens.wordpress.com/">www.opinilivylaurens.wordpress.com</a>).</p>
<p>Situasi sekarang berbeda. Pada era Sumpah Pemuda 1928 dulu berkembanglah suatu semangat untuk mempersatukan beragam etnik di nusantara yang terepresentasi dalam berbagai kelompok kegerakan (Jong Java, Jong Sumatra, Jong Ambon, dan seterusnya) menjadi satu identitas tunggal yaitu Indonesia. Sekarang semangat yang tumbuh adalah pluralisme dan multikulturalisme yang bebasis budaya global. Tidak ada lagi identitas tunggal. Kehidupan manusia sekarang bernuansa ”hibrida”. Dalam hal berbahasa saja misalnya, anak-anak SD sekarang belajar banyak bahasa, ya bahasa Indonesia, ya bahasa jawa, ya bahasa Inggris, ya bahasa Mandarin. Jadi tidak ada lagi fanatisme terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa tunggal. Malahan di dunia maya bahasa Inggris merupakan bahasa pemersatu.</p>
<p>Kehidupan masa kini merupakan sebuah kehidupan global. Menurut Anthony D. Smith (2003), bangkitnya budaya global kosmopolitan akan semakin menelan dan mengikis budaya dan identitas nasional. Pada jaman komunikasi massa sekarang ini batas-batas negara sudah sangat kabur. Sekarang ini juga merupakan jaman migrasi massa. Sehingga, kita tidak lagi mempermasalahkan identitas nasional kita dari mana.</p>
<p>Fokus kebudayaan masyarakat sekarang tidak lagi pada perjuangan untuk menegakkan bangsa dan negara. Masyarakat masa kini lebih banyak diliputi budaya konsumerisme dan materialisme. Gaya hidup idealis tidak lagi menjadi sebuah nilai-nilai yang dibanggakan. Orang hanya berpikir praktis untuk mempertahankan hidup dengan segenap usaha untuk peningkatan pencapaian.</p>
<p><strong>NASIONALISME KULTURAL DI TENGAH TREN GLOBAL</strong></p>
<p>Di tengah arus deras globalisasi dan semangat serba hibrida – pluralisme-multikulturalisme global – semangat nasionalisme ternyata bangkit pula dan menjadi semacam <em>counter trend</em>. Hal itu terlihat jelas dari usaha keras bangsa-bangsa untuk membangkitkan kembali bahasa ibu mereka dalam rangka memperkuat identitas diri. Berikut adalah cuplikan dari artikel opini Haryadi Baskoro berjudul ”Dunia Membangkitkan Kembali Bahasa Ibu” (dimuat di Harian Kedaulatan Rakyat Yogyakarta, 21 Februari 2009 – lihat lebih lengkap di <a href="http://www.haryadibaskoro.wordpress.com/">www.haryadibaskoro.wordpress.com</a>).</p>
<p>Hari bahasa ibu internasional menyadarkan betapa beragamnya bahasa umat manusia di seluruh dunia. Di tengah era global sekarang, di mana lebih dari 1,5 milyar orang di seluruh dunia berbahasa Inggris, ternyata tak sedikit bangsa berusaha membangkitkan kembali bahasa-bahasa asli mereka. Fenomena ini disebut <em>Naisbitt </em>(1990) sebagai tren kebangkitan nasionalisme kultural sebagaimana data berikut ini.</p>
<p>Upaya membangkitkan kembali bahasa asli telah lama terjadi di Wales, sebuah kawasan administratif Inggris Raya. Pada akhir abad ke-19, 80 persen orang Wales berbahasa Wales. Namun, pada 1983, bahasa Wales nyaris punah dan tinggal 20 persen orang Wales bisa berbahasa Wales. Hampir semua orang Wales memilih berbahasa Inggris. Namun, sejak 1970 sampai sekarang, muncul gerakan besar untuk menumbuhkan kembali bahasa Wales. Organisasi <em>Welsh Nursery School Play Group Movement</em> gencar mengajarkan bahasa Wales pada anak-anak balita di Wales. Kecuali itu, <em>Welsh League of Youth</em> dengan anggota 45.000 orang dan cabang 750 buah juga gencar mendorong kaum muda untuk belajar kembali bahasa Wales secara intensif.</p>
<p>Gerakan untuk membangkitkan kembali bahasa asli terjadi di berbagai belahan dunia. Di kawasan Quebec Kanada, penggunaan bahasa Inggis dilarang dan pemakaian bahasa Perancis diwajibkan. Bahasa Catalan di Catalonia (Spanyol) dibangkitkan secara besar-besaran. Surat kabar, majalah, buku, dan tradisi berbahasa Catalan yang sempat dibekukan pada masa pemerintahan <em>Francisco Franco</em> kini digencarkan kembali.</p>
<p><strong>SIKAP &amp; KONTRIBUSI KRISTEN: SUATU PENGANTAR</strong></p>
<p>Kekristenan mesti waspada supaya tidak terjebak pada bentuk-bentuk pemujaan apa pun yang selain pemujaan kepada Tuhan. Nasionalisme orang Kristen jangan terjebak pada pemujaan kepada bangsa sebagai sebuah “agama politik” sebagiamana dikatakan Anthony D. Smith (2003). Sebab, prinsipnya, jangan ada allah lain selain Tuhan yang kita sembah (Kel 20:3).</p>
<p>Nasionalisme Kristen harus dibangun dalam rangka:</p>
<ul>
<li>Menjalani panggilan untuk membangun dunia seperti ditugaskan oleh Tuhan pada masa pra-dosa (Kej 1:28).</li>
<li>Menjalani panggilan untuk mengasihi dan melayani jiwa-jiwa yang ada di bangsa ini (Mat 28:19-20).</li>
<li>Menjalani panggilan untuk melayani masyarakat (komunitas) di mana Tuhan menempatkan kita (Yer 29:7).</li>
</ul>
<p>Namun nasionalisme Kristen pada bangsa/negeri di tempat mana ia tinggal tidak boleh menjadi sebuah chauvinisme (nasionalisme ekstrem) yang menyebabkan kita tidak peduli dengan bangsa-bangsa lain, sebab:</p>
<ul>
<li>Kewargaan orang percaya bukan hanya di dunia ini aja, tetapi – yang utama – di sorga (Flp 3:20)</li>
<li>Fokus kasih Kristen adalah pada jiwa-jiwa (manusia), semua manusia di seluruh dunia (Mat 28:19-20). Makanya Tuhan menegur Yunus yang chauvinistik dan anti bangsa lain (tidak suka Niniwe diselamatkan) – Tuhan cinta semua bangsa (band. Yun 4:11).</li>
</ul>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/christiancitizenship.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/christiancitizenship.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/christiancitizenship.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/christiancitizenship.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/christiancitizenship.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/christiancitizenship.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/christiancitizenship.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/christiancitizenship.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/christiancitizenship.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/christiancitizenship.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/christiancitizenship.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/christiancitizenship.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/christiancitizenship.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/christiancitizenship.wordpress.com/28/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=christiancitizenship.wordpress.com&amp;blog=10130995&amp;post=28&amp;subd=christiancitizenship&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/a-nasionalisme/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/67becbefa5487e564c17fdd0122c5b91?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">mujizatajaib</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://christiancitizenship.files.wordpress.com/2009/11/haryadi-baskoro-27.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">haryadi baskoro 27</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>B. NEGARA</title>
		<link>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/b-negara/</link>
		<comments>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/b-negara/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2009 09:25:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mujizatajaib</dc:creator>
				<category><![CDATA[B. NEGARA]]></category>
		<category><![CDATA[NEGARA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://christiancitizenship.wordpress.com/?p=26</guid>
		<description><![CDATA[APAKAH NEGARA ITU? Menurut Ensiklopedi Indonesia (1983), negara dipahami dengan pokok-pokok pengertian sebagai berikut Negara merupakan bagian dari dunia yang ada di bawah suatu pemerintahan berdaulat Negara itu merupakan suatu organisasi yang diadakan oleh suatu (atau beberapa) bangsa yang berdiam di suatu wilayah tertentu Negara merupakan organisasi yang bertujuan untuk (1) memelihara hukum, (2) membela [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=christiancitizenship.wordpress.com&amp;blog=10130995&amp;post=26&amp;subd=christiancitizenship&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>APAKAH NEGARA ITU?</strong></p>
<p>Menurut Ensiklopedi Indonesia (1983), negara dipahami dengan pokok-pokok pengertian sebagai berikut</p>
<ul>
<li>Negara merupakan bagian dari dunia yang ada di bawah suatu pemerintahan berdaulat</li>
<li>Negara itu merupakan suatu organisasi yang diadakan oleh suatu (atau beberapa) bangsa yang berdiam di suatu wilayah tertentu</li>
<li>Negara merupakan organisasi yang bertujuan untuk (1) memelihara hukum, (2) membela kepentingan dan kesejahteraan bersama dari kepentingan luar, (3) mewujudkan cita-cita bersama</li>
</ul>
<p>Menurut Soelistyati Ismail Gani (1987), Negara merupakan sebuah konsep politik, yaitu konsep yang berkaitan dengan masalah kekuasaan. Negara adalah suatu organisasi yang dalam wilayah tertentu dapat memaksakan kekuasannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama tersebut. Sebagai konsep politik, Negara merupakan suatu bentuk organisasi yang khas yang menurut Roger H. Soltau (dalam Gani, 1987) memiliki beberapa sifat:</p>
<ul>
<li>Sifat memaksa, dalam arti Negara bisa menjalankan kekuasaan untuk menjalankan kekerasan fisik secara sah</li>
<li>Sifat monopoli, dalam arti tidak ada satu golongan pun dari keseluruhan golongan yang ada dalam masyarakat yang dapat menganjurkan tujuan-tujuan yang bertentangan dengan tujuan-tujuan yang ditetapkan Negara</li>
<li> Sifat mencakup semua (<em>all-en compassing, all-embracing</em>), kekuasaan Negara mencakup seluruh masyarakat sehingga semua warga negara harus taat kepada negara</li>
</ul>
<p><strong>UNSUR-UNSUR ESENSIAL NEGARA</strong></p>
<p>Unsur-unsur Negara adalah:</p>
<ul>
<li>RAKYAT (PENDUDUK). Negara pada prinsipnya merupakan suatu kelompok social-politik yang hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu.</li>
<li>WILAYAH (TERITORIAL). Wilayah merupakan suatu landasan fisik atau material suatu Negara. Jika tidak ada wilayah yang menjadi tempat tinggi tetap maka tidak bisa disebut sebagai Negara. Misalnya adalah bangsa nomaden yang hidupnya berpindah-pindah. Ada Negara yang luas seperti Indonasia, Cina, dan Amerika Serikat. Dan ada Negara yang wilayahnya kecil seperti Monaco (4 mil persegi), Luxemburg (999 km persegi), Swiss, dan Singapura. Menurut Gani (1987), wilayah itu penting bagi Negara, yaitu sebagai (1) tempat tinggal dan tempat berusaha, (2) wadah nyata di mana Negara menjalankan kekuasaannya, dan (3) area untuk mempertahankan kehidupan, apalagi jika di dalamnya terkandung sumber daya alam.</li>
</ul>
<ul>
<li>PEMERINTAHAN. Pemerintah pada dasarnya merupakan organisasi yang terdiri dari orang-orang tertentu yang berasal dari rakyat suatu Negara. Organisasi itu biasanya berjalan menurut batasan waktu tertentu. Organisasi itu merupakan alat untuk bertindak bagi kepentingan negara. Adanya pemerintahan ini menunjukkan bahwa negara merupakan suatu kesatuan sosial politik di mana pemerintah adalah elite penguasa yang memiliki kekuasaan dan wewenang atas rakyat.</li>
<li>KEDAULATAN. Menurut Gani (1987), kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi yang ada pada Negara untuk membuat undang-undang serta melaksanakan undang-undang dengan semua cara yang akan dipakai. Dan, kedaulatan Negara mempunyai dua segi yaitu:  (1)  Segi ke dalam, yaitu kekuasaan tertinggi dari Negara terhadap semua orang, semua golongan, semua organisasi dalam Negara, (2) Segi ke luar, yaitu kemerdakaan negara dari kekuasaan negara lain. Dengan demikian, negara mempunyai kedaulatan hukum (<em>legal sovereignity</em>), yaitu kekuasan tertinggi dalam bidang hukum, yaitu kekuasaan untuk membentuk hukum (<em>the supreme law-making power</em>). Kedaulatan negara itu juga merupakan kedaulatan politik (<em>political sovereignity</em>), kedaulatan rakyat (<em>popular sovereignity</em>), kedaulatan ke dalam (<em>internal sovereignity</em>), dan kedaulatan ke luar (<em>external sovereignity</em>).</li>
</ul>
<p><strong>TUJUAN NEGARA</strong></p>
<p>Menurut Gani (1987), tujuan umum negara adalah</p>
<ul>
<li>Melindungi masyarakat dan bangsa dari bahaya dari luar</li>
<li>Melindungi masyarakat dan bangsa dari kehancuran dari dalam</li>
<li>Memajukan kesejehtaraan umum</li>
</ul>
<p>Tujuan Negara menurut Charles E. Merriam dalam Gani (1987) adalah:</p>
<ul>
<li>Keamanan keluar (<em>external security</em>), menjaga keamanan Negara dari ancaman luar</li>
<li>Ketertiban di dalam (<em>internal order</em>), menjaga keamanan dalam masyarakat</li>
<li>Keadilan (<em>justice</em>), menumbuhkan kehidupan masyarakat yang adil</li>
<li>Kesejahtareaan umum (<em>general welfare</em>), memajukan kesejahteraan rakyat</li>
<li>Kebebasan (<em>freedom</em>), menjamin Hak Asasi Manusia dari rakyatnya</li>
</ul>
<p>Dari teori-teori tentang tujuan negara maka disusunlah konsep tentang tujuan negara Indonesia yang menurut Pembukaan UUD 1945 alinea IV adalah:</p>
<ul>
<li>Tujuan Nasional (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa</li>
<li>Tujuan Internasional yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.</li>
</ul>
<p><strong>BENTUK NEGARA DAN KENEGARAAN</strong></p>
<p>Menurut teori-teori modern, bentuk-bentuk negara terpenting adalah sebagai berikut (Kansil, 1985).</p>
<ul>
<li>Negara Kesatuan adalah negara merdeka dengan satu Pemerintah (Pusat) yang mengatur seluruh daerah, bentuknya:
<ul>
<li>Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi (Pemerintah Pusat mengatur segalanya, daerah-daerah tinggal melaksanakan)</li>
<li>Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi (daerah diberi kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangga sendiri – menjadi daerah swatantra)</li>
</ul>
</li>
<li>Negara Serikat adalah negara merdeka yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu</li>
</ul>
<p>Ada bentuk-bentuk kenegaraan yang bersifat khusus yaitu sebagai berikut (Kansil, 1985)</p>
<ul>
<li>Negara dominion adalah negara yang tadinya bekas jajahan Inggris namun telah merdeka dan berdaulat namun mengakui Raja Inggris sebagai rajanya, sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara dominion tergabung dalam <em>The British Commonwealth of Nations</em>.</li>
<li>Negara protektorat adalah Negara yang berada di bawah lindungan (proteksi) Negara lain. Biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan dari Negara protektorat itu diserahkan dengan persetujuan kepada pihak Negara pelindung (<em>suzeren</em>).</li>
<li>Negara uni adalah dua atau lebih negara yang masing-masing merdeka mempunyai satu kepala Negara, macamnya ada dua
<ul>
<li>Uni riil, jika Negara-negara itu mempunyai kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan bersama. Contoh: Australia-Hongaria (1918)</li>
<li>Uni Personel, jika hanya kepala negaranya yang sama. Contoh: Belanda-Luxemburg (1890)</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p><strong>SIKAP &amp; KONTRIBUSI KRISTEN: SUATU PENGANTAR</strong></p>
<p>Menurut Gunche Lugo (2009), hubungan Gereja dan Negara (Pemerintahan Negara) adalah sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Tidak saling mencampuri. Gereja dan Negara masing-masing berdiri sendiri-sendiri dan sejajar di hadapan Tuhan. Gereja sebagai institusi tidak berpolitik praktis, tidak mendirikan partai politik.</li>
<li>Saling bekerjasama untuk menjalankan amanat Tuhan. Karena itu, negara harus dikelola oleh orang-orang yang baik (takut akan Tuhan, berintegritas, penuh kasih , dst) sekalipun mereka bukan orang-orang Kristen.</li>
<li>Pemerintahan rohani (gereja) adalah independen tanpa campur tangan pemerintah Negara</li>
<li>Pemerintahan rohani (gereja) adalah refleksi politik Kristen dalam dunia modern</li>
</ul>
<p>Implikasinya, seorang pendeta yang bergerak di dalam pelayanan gereja sebaiknya tidak berpolitik praktis. Kalau ia akan menjadi politisi, misalnya caleg, sebaiknya meninggalkan jabatannya sebagai gereja. Adapun orang Kristen bisa/boleh menjadi politisi dan berpolitik praktis dalam rangka menjadi garam dan terang dunia, menjadi saksi Kristus di marktplace, menjalankan mandat pembangunan kultural (Kej 1:28).</p>
<p>Menurut Lugo (2009), orang Kristen yang berpolitik praktis itu menjalankan panggilan untuk ”syalom” bagi dunia (baik secara rohani, jasmani, dan materi). Itu artinya menjadi ”garam dan terang” bagi dunia (Mat 5:13-16). Menggarami berarti memberi rasa sedap, yaitu memberi damai sejahtera dalam masyarakat. Menggarami berarti menjadi pengawet makanan, yaitu menjadi pemersatu, pendamai, dan pencegah tindakan-tindakan yang akan meruntuhkan bangsa dan negara. Menggarami berarti membunuh bakteri, yaitu membunuh hal-hak buruk dalam negara (korupsi, dll).</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/christiancitizenship.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/christiancitizenship.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/christiancitizenship.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/christiancitizenship.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/christiancitizenship.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/christiancitizenship.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/christiancitizenship.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/christiancitizenship.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/christiancitizenship.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/christiancitizenship.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/christiancitizenship.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/christiancitizenship.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/christiancitizenship.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/christiancitizenship.wordpress.com/26/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=christiancitizenship.wordpress.com&amp;blog=10130995&amp;post=26&amp;subd=christiancitizenship&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/b-negara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/67becbefa5487e564c17fdd0122c5b91?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">mujizatajaib</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>C. DEMOKRASI</title>
		<link>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/c-demokrasi/</link>
		<comments>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/c-demokrasi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2009 09:23:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mujizatajaib</dc:creator>
				<category><![CDATA[C. DEMOKRASI]]></category>
		<category><![CDATA[DEMOKRASI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://christiancitizenship.wordpress.com/?p=23</guid>
		<description><![CDATA[MEMAHAMI KEHIDUPAN BERNEGARA Untuk memahami bagaimana demokrasi itu, akan mudah jika dilihat variasi praktik kehidupan bernegara. Hal itu dapat dilihat dari pola kehidupan di berbagai Negara yang ada. Dan, perjalanan hidup bernegara kita di Indonesia juga bisa memberikan gambaran bagaimana dinamika kehidupan demokrasi itu. Meskipun sejak awal Indonesia menyatakan diri sebagai negara demokrasi, praktiknya kita [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=christiancitizenship.wordpress.com&amp;blog=10130995&amp;post=23&amp;subd=christiancitizenship&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEMAHAMI KEHIDUPAN BERNEGARA</strong></p>
<p>Untuk memahami bagaimana demokrasi itu, akan mudah jika dilihat variasi praktik kehidupan bernegara. Hal itu dapat dilihat dari pola kehidupan di berbagai Negara yang ada. Dan, perjalanan hidup bernegara kita di Indonesia juga bisa memberikan gambaran bagaimana dinamika kehidupan demokrasi itu. Meskipun sejak awal Indonesia menyatakan diri sebagai negara demokrasi, praktiknya kita pernah mengalami masa-masa pemerintahan yang otoriter dan bahkan totaliter. Jika sekarang katanya keran demokrasi telah dibuka, benarkah Indonesia sudah demokratis?</p>
<p>Hernawan dan Masdar (2000) mengklasifikasi jenis-jenis negara dan bentuk kehidupannya seperti di bawah ini</p>
<ul>
<li>NEGARA OTORITER (<em>authoritarian state</em>), contohnya adalah negara berbentuk dalam kerajaan (Arab, Kuwait) dan junta militer (Myanmar). Cirinya adalah:
<ul>
<li>Rakyat tidak boleh berpolitik, tidak boleh membuat partai</li>
<li>Opisisi tidak dibolehkan, mengkritik pemerintah dilarang</li>
<li>Pemerintah mempunyai kepentingan sangat kecil terhadap kehidupan masyarakat sehari-hari</li>
</ul>
</li>
<li>NEGARA TOTALITER (<em>totalitarian state</em>), contohnya adalah negara yang dipimpin oleh penguasa-penguasa totaliter seperti Hitler (Jerman), Joseph Stalin (Uni Sivyet), Duvalier (Haiti). Cirinya adalah:
<ul>
<li>Pemerintah mempunyai kekuasaan tidak terbatas</li>
<li>Pemerintah tidak mentoleransi oposisi</li>
<li>Pemerintah mengokontrol ketat warga negaranya</li>
<li>Pemerintah totaliter bisa berbentuk (1) rezim otokrasi (pemerintah oleh kelompok kecil), (2) rezim diktator (pemerintah oleh 1 orang)</li>
</ul>
</li>
<li>NEGARA DEMOKRATIS adalah Negara dengan suatu pemerintahan yang membolehkan warga memberikan masukan dalam pengambilan kebijakan serta memilih/menolak pemimpin-pemimpin politik</li>
</ul>
<p><strong>PENGERTIAN DASAR DEMOKRASI </strong></p>
<p>Pemahaman dasar dari demokrasi, yang paling terkenal adalah yang diletakkan oleh Abraham Lincoln (1809-1865). Lincoln adalah Presiden Amerika Serikat. Menurut catatan Ensiklopedi Indonesia (1983), dalam perang saudara yang terjadi di AS, ia menunjukkan kebesaran kepemimpinannya. Pada 1 Januari 1863 ia menandatangani Proklamasi Emansipasi yang berisi penghapusan perbudakan. Ia juga berupaya supaya penghapusan itu dinyatakan dengan Undang-undang dasar oleh Congress dan usaha itu tercapai pada 1865. Pemikiran-pemikirannya yang cemerlang terlontar dalam pidato-pidatonya yang hebat. Beberapa pidatonya yang masyur adalah pidato yang disampaikannya di makam Gettysburg (19 November 1863) dan pidato pelantikannya yang kedua (4 Maret 1865)</p>
<p>Demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” (<em>government of the people, by the people, for the people</em>) yaitu sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Pemerintahan dari rakyat (<em>government of the people</em>). Artinya keputusan-keputusan politis yang menyangkut kehidupan rakyat ditentukan oleh rakyat itu sendiri. Dalam konteks Indonesia, caranya adalah rakyat memilih pemimpin (presiden, gubernur, bupati) dan DPR melalui PEMILU yang bebas dan fair (jurdil). Pemimpin dan DPR yang terpilih lewat PEMILU yang bebas dan fair mendapat mandate secara sah oleh rakyat (memiliki legitimasi yang kuat).</li>
<li> Pemerintahan oleh rakyat (<em>government by the people</em>). Hal itu berarti Pemerintah dijalankan oleh rakyat (oleh pemerintah yang dipilih rakyat) dan rakyat mengawasi jalannya Pemerintah itu. Di Indonesia, pengawasan itu dilakukan oleh DPR/D hasil pilihan rakyat (DPR bersama eksekutif bersama-sama membuat Undang-undang dan DPR mengawasi jalannya pelaksanaan Undang-undang).</li>
<li>Pemerintahan untuk rakyat (<em>government for the people</em>). Artinya, pemerintah hasil pilihan rakyat menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah yang tidak demokratis adalah pemerintah yang mementingkan diri sendiri, mau berkuasa terus, dan korup.</li>
</ul>
<p><strong>PENGERTIAN-PENGERTIAN YANG BERKEMBANG TENTANG DEMOKRASI</strong></p>
<p>Dalam sejarah dan praktik demokrasi, berkembanglah pengertian-pengertian yang berkaitan dengan demokrasi sebagai berikut (Hernawan dan Masdar, 2000).</p>
<ul>
<li>DEMOKRASI SUBSTANSIAL (nilai hakiki demokrasi), yaitu menekankan demokrasi sebagai suatu nilai-nilai atau budaya yang memungkinkan rakyat bisa memiliki kedaulatan dalam arti yang sesungguhnya. Beberapa nilai hakiki demokrasi adalah seperti kebebasan, budaya menghormati hak dan kebebasan orang lain, adanya pluralisme budaya, adanya toleransi, anti kekerasan, dll.</li>
<li>DEMOKRASI PROSEDURAL (aturan dan tata cara demokrasi), yaitu demokrasi merupakan sistem yang ditegakkan oleh prosedur-prosedur formal yang memungkinkan budaya demokrasi itu berjalan. Aspek prosedural demokrasi itu mencakup adanya PEMILU yang bebas dan adil, adanya DPR, dan adanya lembaga yudikatif yang independen.</li>
<li>DEMOKRASI LANGSUNG (<em>direct democracy</em>). Adalah bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Keputusan politik ditentukan oleh warga masyarakat secara langsung dalam suatu pertemuan. Hal itu hanya dimungkinkan terjadi/dilakukan dalam masyarajat kecil. Misalnya, dalam sejarah, dilakukan di negara-kota Yunani kuna. Sekarang dapat juga dilakukan misalnya di kampung atau desa yang kecil. Di tingkat nasional terkadang dilakukan juga jika menyangkut masalah mendasar, bentuknya referendum.</li>
<li>DEMOKRASI TIDAK LANGSUNG (<em>indirect democracy</em>). Adalah bentuk pemerintahan di mana pembuatan keputusan politik dijalankan oleh sedikit orang yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu.Disebut “tidak langsung” karena rakyat tidak langsung terlibat dalam pembuatan kebijakan-kebijakan itu, tetapi mendelegasikan kekuasaannya kepada para pemimpin dan wakil rakyat yang mereka pilih lewat pemilu</li>
</ul>
<p><strong>NILAI-NILAI (SUBSTANSI) DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA</strong></p>
<p>Nilai-nilai Demokrasi menurut Mayo adalah sebagai berikut (Bahar, 2005; Abdullah Yazid dkk, 2007):</p>
<ul>
<li>Penyelesaian perselisihan dengan damai dan secara melembaga (<em>institutionalized peaceful settlement pf conflict</em>)</li>
<li>Terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah (<em>peaceful change in a change society</em>)</li>
<li>Terselenggaranya pergantian pimpinan teratur (<em>orderly succession rulers</em>)</li>
<li>Pembatasan kekuasan sampai minimum (<em>minimum of coersion</em>)</li>
<li>Pengakuan keanekaragaman (<em>diversity</em>) dan menganggap wajar adanya keanekaragaman itu di dalam masyarakat</li>
<li>Jaminan tegaknya keadilan</li>
</ul>
<p>Untuk menjalankan nilai-nilai demokrasi itu diperlukan hal-hal sebagai berikut (Abdullah Yazid dkk, 2007):</p>
<ul>
<li>Pemerintahan yang bertanggungjawab</li>
<li>Adanya Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih lewat pemilu</li>
<li>Sistem politik multi partai yang dapat menyelenggarakan hubungan kontinu antara masyarakat dan pemimpinnya</li>
<li>Pers yang bebas</li>
<li>Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin HAM.  Hubungan antara HAM dan demokrasi adalah hubungan MUTUAL RE-ENFORCING<em>, </em>saling memberkuat. Kemajuan kerja politik akan memperkuat perlindungan HAM. Perlindungan HAM akan memperkuat demokrasi. Kemunduran demokrasi akan mempersulit kemajuan HAM dan pada gilirannya akan memerosotkan demokrasi itu sendiri</li>
</ul>
<p><strong>MEMBANGUN NEGARA DEMOKRASI</strong></p>
<p>Membangun negara demokrasi ternyata tidak mudah. Hal itu karena praktek demokrasi berkaitan langsung dengan sistem politik atau sistem kekuasaan yang bertumbuh dalam sebuah negara. Sejarah mencatat bagaimana para pemimpin atau rezim yang berkuasa cenderung mempertahankan kekuasaannya dan untuk itu melakukan tindakan-tindakan yang berlawanan dengan asas-asas demokrasi. Apalagi ketika kekuatan rezim ditopang oleh kekuatan militer, rakyat menjadi obyek kekuasaan semata.</p>
<p>Pembangunan demokrasi sebenarnya dimaksudkan untuk tujuan-tujuan sebagai berikut Hernawan dan Masdar (2000).</p>
<ul>
<li>Menyelesaikan persoalan secara damai dan melembaga</li>
<li>Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai</li>
<li>Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur</li>
<li>Membatasi pemakaian kekerasan (demokrasi selalu anti kekerasan)</li>
<li>Mengakui dan mengaggap wajar adanya keanekaragaman dan perbedaan dalam masyarakat yang tercermin dalam keanekaragaman  pendapat, pilihan, dst</li>
<li>Menjamin tegaknya keadilan</li>
</ul>
<p>Pembangunan demokrasi tidaklah mudah karena menuntut tumbuhnya lembaga-lembaga sosial politik yang menjadi penopang-penopang demokrasi tersebut. Lembaga-lembaga itu adalah sebagai berikut Hernawan dan Masdar (2000)</p>
<ul>
<li>Pemerintahan yang bertanggungjawab</li>
<li>DPR yang dipilih lewat pemilu yang jurdil</li>
<li>Sistem dwi partai atau lebih baik multi partai</li>
<li>Pers yang bebas</li>
<li>Sistem peradilan yang bebas dan mandiri</li>
</ul>
<p>Peran pers sangatlah penting dalam proses demokrasi. Sekarang pers disebut-sebut sebagai salah satu pilar demokrasi sebab melakukan fungsinya yang sangat penting sebagai lembaga pengontrol pemerintah dan pengawal jalannya demokrasi itu sendiri. Karena itu tidak heran jika dalam pemerintahan yang tidak demokratis pers – misalnya media cetak – sering dibreidel dan diberangus. Bahkan para jurnalis yang kritis diancam dan dibunuh.</p>
<p><strong>PERUBAHAN SOSIAL-POLITIK MENUJU DEMOKRASI</strong></p>
<p>Pembangunan kehidupan yang demokratis pada dasarnya merupakan sebuah proses perubahan sosial/masyarakat. Hal itu berarti membutuhkan agen-agen perubahan (<em>agents oc change</em>) yang memelopori dan menggerakkan perubahan tersebut. Harus ada para pemimpin yang melancarkan pengaruhnya sekaligus memiliki kewenangan strategis untuk membawa perubahan itu.</p>
<p>Seringkali pembangunan demokrasi merupakan sebuah perubahan harus mendisorganisasi sistem-sistem yang ada untuk kemudian direorganisasi menjadi sistem-sistem yang baru. Hal itu seringkali sangat tidak mudah karena sistem lama, misalnya sistem politik otoriter dan totaliter sudah sedemikian kuat dan mengakar. Maka kadang dibutuhkan pemberontakan dan revolusi yang bisa merupakan proses penggulingan kekuasaan atau perebutan kekuasaan oleh rezim demokrasi yang baru.</p>
<p>Hernawan dan Masdar (2000) menjelaskan adanya beberapa pola perkembangan masyarakat/bangsa menuju kehidupannya yang demokratis. Ada 4 model perkembangan yaitu:</p>
<ul>
<li>POLA TRANSFORMASI (Spanyol dan Brazil). Dalam pola ini, demokrasi terbangun  karena  pemimpin yang berkuasa mengambil prakarsa untuk menumbuhkan demokratisasi.</li>
<li>POLA REPLACEMENT (Argentina, Portugal). Dalam pola ini, kelompok opisisi memimpin pembaruan demokrasi melalui perjuangan politiknya.</li>
<li>POLA TRANSPLACEMENT (Nikaragua, Polandia, Bolivia). Dalam pola ini, demokratisasi terjadi sebagai akibat negoisasi antara pemerintah dengan kelompok oposisi.</li>
<li>POLA INTERVENSI (Grenada, Panama). Dalam pola ini, lembaga-lembaga demokratis dibentuk dan dipaksakan berlakunya oleh aktor dari luar</li>
</ul>
<p><strong>DEMOKRASI: SUBSTANSI ATAU PROSEDURAL?</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Sekarang, hampir semua orang berbicara tentang demokrasi. Secara substansial memang demokrasi adalah sistem yang terbaik. Proklamator RI Muhammad Hatta mengatakan bahwa  demokrasi adalah sistem terbaik yang memungkinkan segenap rakyat di suatu bangsa bisa menentukan nasibnya sendiri. Menurut mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), demokrasi adalah sistem yang menjunjung hak-hak dasar manusia atas kehidupan.</p>
<p>Seringkali, juga terjadi di Indonesia, pembaruan demokrasi hanya menekankan aspek proseduralnya dan bukan substansinya. Kita merasa sudah demokratis manakala sibuk menggelar pemilu, pilpres, pilkada, pilgub, pilbub dan seterusnya. Padahal praktik demokrasi prosedural tidak selamanya identik dengan penerapan substansi dari demokrasi itu sendiri.</p>
<p>Meskipun prosedur itu dipraktekkan secara begitu masif, belum tentu kehidupan (substansi) demokrasi itu benar-benar mewujud. Apalagi jika pemilu itu dijalankan dengan berbagai kecurangan dan manipulasi. Itulah sebabnya pula banyak yang golput dan memboikot pemilu yang berarti rakyat tidak sepenuhnya terlihat dalam pembentukan pemerintahan.</p>
<p>Menurut Hernawan dan Masdar (2000), penekanan berlebihan pada demokrasi prosedural dengan kurang memperhatikan aspek substansi demokrasi itu memunculkan beberapa bahaya sebagai berikut</p>
<ul>
<li>DEMOKRASI PALSU. Demokrasi prosedural sering dimanfaatkan oleh rezim otoriter untuk mengklaim demokratis dengan melaksanakan pemilu, padahal pemilunya itu direkayasa. Rezim semacam itu seolah-olah melaksanakan pemilu tetapi selalu dimanipulasi dan direkayasa sedemikian rupa sehingga pemimpin terpilih selalu itu-itu saja.</li>
<li>POLITIK UANG (<em>money politic</em>). Ini sering terjadi karena kelompok (-kelompok) yang haus kekuasaan mencoba mengendalikan rakyat melalui penyogokan berupa uang atau materi lainnya.</li>
<li>KETIDAKADILAN. Pada 1970, John Rawls mengkritik demokrasi (”A Theory of Justice), pandangannya: (1) Tujuan pemerintah adalah membentuk masyarakat yang adil (<em>just society</em>) dengan ciri banyak warga Negara yang berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan, (2) Adapun pemilu belum tentu bisa membentuk kehidupan masyarakat yang adil karena pemilu hanya menghasilkan pemerintahan oleh segelintir orang (oligarkis)</li>
<li>KAPITALISME. Demokrasi prosedural diduga merupakan penopang utama pasar kapitalisme internasional yang sangat menguntungkan kelompok elit (baik elit politik maupun elit pemilik modal). Jadi, proses demokrasi merupakan proses ekspansi kapitalisme internasional. Karena itu negara-negara kapitalis sangat mendukung demokrasi prosedural.</li>
</ul>
<p><strong>DEMOKRASI DAN MILITER</strong></p>
<p>Sebagian orang memandang bahwa demokrasi dan militer tidak cocok. Dalam tradisi militer, keputusan selalu diambil secara <em>top down</em>, komando dari atasan. Sedangkan tradisi demokrasi adalah membebaskan semua orang, seluruh masyarakat berbicara dan berembug bersama. Kebijakan-kebijakan pun berasal dari bawah (<em>bottom up</em>) dan atasan adalah abdi rakyat.</p>
<p>Karena itu menurut Hernawan dan Masdar (2000), ada adagium universal tentang demokrasi mengatakan bahwa akan semakin baik jika militer tidak terlibat terlalu jauh dalam dunia politik. Militer hanya mengurusi soal pertahanan negara dan bukan menjadi kekuatan politik.</p>
<p>Namun tentunya tidak berarti kalau pemimpinnya berasal dari kalangan militer maka negaranya pasti otoriter. Hal itu sangat tergantung dari situasi, kondisi, dan perkembangan yang ada.</p>
<p><strong>DEMOKRASI DAN AGAMA</strong></p>
<p>Dalam negara agama (teokrasi), demokrasi tidak dikembangkan karena kekuasaan dan wewenang bersifat komando dari atas. Pemimpin dianggap sebagai wakil Tuhan dan diberi kekuasaan penuh. Rakyat atau umat hanyalah boleh taat kepada pemimpin yang bersifat karismatis itu.</p>
<p>Menurut catatan Hernawan dan Masdar (2000), demokrasi di negara-negara berbasis agama tidak berkembang subur karena:</p>
<ul>
<li>Banyak negara agama tidak memiliki parlemen, kalaupun ada hanya sebagai lembaga konsultatif saja, tidak menjalankan fungsi legislatif (membuat/mengajukan undang-undang)</li>
<li>Banyak negara agama tidak mempunyai partai politik</li>
<li>Banyak negara agama tidak memberi hak pilih bagi perempuan</li>
</ul>
<p><strong>DEMOKRASI DAN HUKUM</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Menurut Daliyo dkk (1989), hukum pada dasarnya adalah (1) peraturan tungkah laku manusia, (2) yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, (3) yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, (4) dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).<strong> </strong></p>
<p>Dengan demikian, negara hukum adalah negara di mana setiap tindakan dari pemerintah dan segenap alat perlengkapan negara terhadap rakyatnya harus berdasar hukum-hukum yang berlaku yang ditentukan oleh rakyat / wakilnya dalam badan perwakilan rakyat</p>
<p>Negara hukum memungkinkan demokrasi berjalan karena hukum yang baik pastilah menjamin hak-hak asasi (HAM) masyarakat.</p>
<p>Dari konsep tentang negara hukum itu muncullah konsep tentang DEMOKRASI KONSTITUSIONAL, artinya demokrasi modern selalu hadir dalam wadah negara hukum dengan beberapa prinsip sebagai berikut (Hernawan dan Masdar, 2000)</p>
<ul>
<li>Ciri demokrasi konstitusional adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat/warga negara</li>
<li>Jadi, dalam Demokrasi konstitusional, “pemerintah berdasar konstitusi” (<em>constitutional government</em>) atau ”pemerintah dengan kekuasaan terbatas” (<em>limited government / restrained government</em>)</li>
</ul>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>DEMOKRASI DAN PEMILU</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Demokrasi mempunyai dua aspek, substansial (nilai hakiki) dan prosedural (prosedur pelaksanaannya). Pemilu adalah aspek demokrasi prosedural yang mempunyai tujuan sebagai berikut (Hernawan dan Masdar, 2000):</p>
<p><strong> </strong></p>
<ul>
<li>Sebagai mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan dan alternatif kebijakan umum</li>
<li>Sebagai mekanisme untuk memindahkan konflik kepentingan dari masyarakat kepada badan perwakilan rakyat sehingga integrasi masyarakat terjaga</li>
<li>Sebagai sarana memobilisasikan atau menggalang dukungan rakyat terhadap negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik</li>
</ul>
<p><strong>DEMOKRASI DAN PERWAKILAN RAKYAT</strong></p>
<p>Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Munculnya Dewan Perwakilan Rakyat adalah manifestasi dari demokrasi  itu. DPR adalah lembaga yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilu untuk menjalankan aspirasi mereka dengan tugas membuat undang-undang dan mengawasi pemerintah yang menjalankan undang-undang itu</p>
<p>Ada 2 sistem parlemen</p>
<ul>
<li>Badan legislatif yang terdiri dari 1 majelis (unikameralisme)</li>
<li>Badan legislatif yang terdiri dari 2 majelis (bikameralisme)
<ul>
<li>Di sini lembaga legislatif dibagi dalam Majelis Rendah (<em>lower house</em>) dan Majelis Tinggi (<em>upper house </em>atau senat)</li>
<li>Negara federal bisa memakai sistem bikameral karena satu di antaranya mewakili kepentingan negara-negara bagian</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>DEMOKRASI DAN KEADILAN GENDER</strong></p>
<p>Demokrasi pada prinsipnya adalah sistem pemerintahan yang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam hal ini kaum wanita sering merupakan bagian dari rakyat yang kurang dilibatkan karena berbagai alasan. Di beberapa negara bahkan wanita tidak diberi hak untuk memilih dalam pemilu. Karena itu hak-hak keterlibatan wanita dalam demokrasi harus diperjuang dengan berbagai cara seperti mendirikan parpol wanita atau menuntut sistem quota di mana posisi-posisi dalam lembaga-lembaga negara diisi oleh kaum perempuan.</p>
<p>Dalam hal kemajuan pergerakan perempuan, keterlibatan wanita dalam politik, dan keterwakilan wanita dalam parlemen, kita perlu belajar banyak dari Swedia dan India. Perjuangan di Swedia memang sudah lama. Pada tahun 1884 sudah ada diskusi tentang hak pilih dan kemungkinan wanita duduk di parlemen. Pelopor pejuang hak politik kaum wanita Swedia ternyata justru seorang pria bernama <em>Fredrik Borg</em>. Pada tahun 1970, kuota perempuan dalam parlemen Swedia adalah 10%. Pada Pemilu 1988, 131 orang dari 349 anggota parlemen Swedia adalah perempuan (38%). Pada tahun 2002, naik menjadi 45%, berarti lebih tinggi dibanding di Amerika Serikat dan Inggris. Kini, hampir 50% menteri di Swedia adalah wanita. Bahkan, Menteri Pertahanan pun adalah seorang perempuan. Keterlibatan aktif kaum wanita di kancah politik terbukti meningkatkan kesejahteraan dan keadilan gender di negeri feminis tersebut.</p>
<p>India juga masih lebih maju ketimbang Indonesia. Kaum wanita memperjuangkan hak-hak politik mereka melalui jalur konstitusi. Kita perlu meniru, sebab di India sudah berkembang perundang-undangan yang secara sangat tegas menjamin hak-hak kaum wanita dan mendorong keterlibatannya dalam politik nasional. Pada tahun 1976 berdiri komite khusus untuk wanita (<em>Committee on the Status of Women in India</em>) yang memperjuangkan keadilan sosial-ekonomi kaum wanita dan keterwakilan perempuan dalam lembaga-lembaga politik. Pada tahun 1988, visi mereka diakomodir oleh Pemerintah dan diimplementasikan dalam Perencanaan Nasional untuk Perempuan (<em>National Perspective Plan for Woman</em>). Sementara itu, Amandemen Undang-undang Dasar India pada tahun 1993 menyertakan jaminan untuk kuota 30% perempuan dalam lembaga-lembaga pemilihan publik.</p>
<p>(cuplikan artikel opini Haryadi Baskoro yang dimuat di Harian Kedaulatan Rakyat, 22 Desember 2008)</p>
<p><strong>DEMOKRASI DAN OPOSISI</strong></p>
<p>Dalam negara yang bersifat otoriter dan totalitas, semua pihak yang berseberangan apalagi melawan pemerintah dilarang dan ditumpas. Demonstrasi tidak diperbolehkan. Pers dan tulisan-tulisan yang bersifat mengkritisi pemerintah dibreidel. Tidak boleh ada golongan atau kelompok oposisi.</p>
<p>Dalam sistem demokrasi, opisisi dibolehkan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut (Hernawan dan Masdar, 2000)</p>
<ul>
<li>Sikap,yaitu sikap-sikap kritis yang memungkinkan suatu kekuasaan dijalankan dan dialokasikan untuk kepentingan yang sesuai dnegan kehendak si pemberi kekuasaan (rakyat).</li>
<li>Institusi, yaitu oposisi yang terlembagakan dalam partai-partai politik (partai opisisi) Partai opisisi dapat melakukan (1) Kritik terhadap pembuatan kebijakan yang menyimpang, (2) Kontrol terhadap perbuatan kebijakan yang menyimpang, (3) Mendukung kebijakan yang baik, jadi tak selamanya berarti melawan pemerintah</li>
</ul>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>DEMOKRASI DAN PERS</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Sekarang dikenal teori baru tentang 4 pilar demokrasi di mana pers merupakan salah satunya. Keempat pilar demokrasi itu adalah:</p>
<p><strong> </strong></p>
<ul>
<li>Lembaga Eksekutif</li>
<li>Lembaga Legislatif</li>
<li>Lembaga Yudikatif</li>
<li>PERS</li>
</ul>
<p>Fungsi Pers dalam sistem demokrasi adalah sebagai berikut Hernawan dan Masdar, 2000)</p>
<ul>
<li>Fungsi mediasi. Aspirasi rakyat yang tidak bisa diartikulasikan oleh lembaga-lembaga formal demokrasi bisa diartikulasikan lewat pers</li>
<li>Fungsi sosialisasi. Kebijakan pemerintah yang tidak bisa disosialisikan secara cepat melalui lembaga-lembaga milik pemerintah bisa disosialisasikan lewat pers</li>
<li>Fungsi kontrol. Fungsi kontrol parlemen yang tidak maksimal ditutup oleh fungsi kontrol yang dijalankan pers</li>
</ul>
<p><strong>PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA</strong></p>
<p>Mengenai perkembangan demokrasi di Indonesia, berikut ini adalah beberapa poin yang disarikan dari Hernawan dan Masdar (2000) serta M. C. Ricklefs (2008) sebagai berikut.</p>
<ul>
<li>Para pemimpin Indonesia, yaitu dwi tunggal proklamator RI (Soekarno-Hatta) sebenarnya mempunyai dua pendirian yang berseberangan.  Kubu Soekarno lebih menekankan paham kesatuan bangsa (integralisme) yang cenderung menolak demokrasi karena sistem parlementer Barat dianggap sebagai bentuk tirani mayoritas dan demokrasi borjuis. Soekarno ingin adanya sistem partai tunggal. Sedangkan kubu Hatta menekankan prinsip kedaulatan rakyat dan kebebasan yang nyata yang terjelma dalam sistem parlementer.</li>
<li>DEMOKRASI PARLEMENTER (1945-1959). Sistem ini berkembang berkat usaha bung Hatta. Pada 3 Nov 1945, Hatta mengeluarkan maklumat berisi seruan untuk membentuk partai-partai politik (sistem multi partai) dengan tujuan mempertahankan kemajemukan bangsa. Demokrasi parlementer ini dilegitimasi dan diperkuat dengan UU RIS 1949 dan UUDS 1950. Masalahnya, elit politik tak siap dengan pola demokrasi itu, terlalu banyak konflik kepentingan sehingga (1) koalisi parpol yang dibangun tidak pernah solid, (2) parpol mudah sekali menarik dukungan terhadap koalisi yang sudah dibangun, (3) golongan opisisi cenderung hanya bersikap negatif. Demokrasi parlementer berakhir karena dirasa tidak membawa kebaikan, konflik tiada henti, ekonomi terpuruk, dan masalah dasar negara tidak pernah final. Maka, Soekarno dengan dukungan TNI AD mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (kembali ke UUD 1945)</li>
<li>DEMOKRASI TERPIMPIN (1959-1965). Kekacauan akibat ketidaksiapan dan ketidakdewasaan sipil dalam berdemokrasi pada era demokrasi parlementer mendorong militer masuk ke dunia politik di mana Soekarno menjadi pemimpin besarnya. Maka, demokrasi pada era 1959-1965 dicirikan oleh dominasi yang sangat kuat dari Presiden (Soekarno) dan militer. Istilah ”demokrasi terpimpin” sebenarnya hanyalah sebuah istilah atau retorika politik, prakteknya adalah penyimpangan demokrasi:
<ul>
<li>Presiden Soekarno diangkat menjadi presiden seumur hidup (Tap MPRS No. 3 tahun 1963)</li>
<li>Pada 1960, Soekarno membubarkan DPR</li>
<li>Presiden lalu membentuk DPR Gotong Royong (DPRGR) yang semua anggotanya diangkat Pemerintah dengan tugas membantu presiden (bukan menjalankan fungsi kontrol)</li>
<li>Pimpinan DPRGR dijadikan menteri (bertentangan dengan azas trias politica)</li>
<li>Presiden berwenang mengintervensi lembaga yudikatif (berdasar UU No 19 tahun 1964)</li>
<li>Presiden berwenang mengintervensi lembaga yudikatif (berdasar Tata Tertib Peraturan Presiden No 14 tahun 1960)</li>
</ul>
</li>
<li>DEMOKRASI PANCASILA (1965-1999). Dengan alasan kegagalan sistem Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin, Soeharto tampil dengan konsep barunya berupa Demokrasi Pancasila. Demokrasi Orde Baru ini lahir dari retorika politik bahwa Indonesia harus melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Secara prosedural, Demokrasi Pancasila sepertinya berjalan baik (ada pemilu, ada DPR, ada lembaga yudikatif, dan ada pers). Namun secara substansial, Demokrasi Pancasila ala Soeharto itu tak ada bedanya dengan Demokrasi Terpimpin yang otoriter. Bahkan menjadi sebuah ”demokrasi palsu” karena Pemilu yang diadakan periodik sudah direkayasa sehingga parpol tertentu selalu memang (mayoritas tunggal) dan Lembaga Yudikatif yang seolah independen ternyata di bawah kontrol pemerintah.Demokrasi Pancasila tumbang setelah Soeharto lengser pada 1998 dan muncul sistem pemilu multi partai (7 Juni 1999)</li>
<li>DEMOKRASI MASA REFORMASI (1999-&#8230;.). Sistem baru ini merupakan usaha untuk mengkoreksi sistem-sistem demokrasi yang pernah diterapkan, disalahgunakan, dan gagal di Indonesia. Demokrasi Reformasi ini dimulai dengan dikembangkannya sistem pemilu multi partai 7 Juni 1999 mirip pemilu 1955. Dalam perkembangannya, masih hanya menekankan aspek-aspek prosedural dan masih kurang mewujudkan substansi dari demokrasi itu sendiri.</li>
</ul>
<p><strong>SIKAP &amp; KONTRIBUSI KRISTEN: SUATU PENGANTAR</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Masyarakat yang demokratis adalah masyarakat yang kondusif bagi perkembangan kehidupan beragama. Hak-hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak untuk bebas beragama dan beribadah, merupakan ciri kehidupan yang demokratis. Setiap anggota masyarakat, tanpa membeda-bedakan latar belakang suku-ras-agama, bisa turut berpartisipasi dalam pemerintahan dan bergiat dalam politik.</p>
<p>Karena itu orang Kristen, sesuai dengan mandat pembangunan kultural yang sudah diberikan (Kej 1:28), perlu turut membangun tumbuhnya kehidupan yang demokratis itu. Sebab, banyak pihak yang tidak menyukai tumbuhnya demokrasi. Keterlibatan anak-anak Tuhan akan mempercepat tumbuhnya masyarakat yang demokratis.</p>
<p>Di dalam negara demokrasi, masyarakat diberi kesempatan untuk bersikap kritis. Bilamana pemerintah melakukan kesalahan, penyimpangan, dan pelanggaran, masyarakat bisa mengkritisinya. Dalam masyarakat yang totaliter, sikap kritis semacam itu dilarang. Kehidupan demokratis memberi kesempatan bagi anak-anak Tuhan untuk menyampaikan suara kenabian, nilai-nilai Kristen yang universal, untuk membangun kehidupan yang baik. Karena itu orang-orang Kristen perlu giat berbicara, misalnya melalui pembentukan opini via media massa untuk menyampaikan <em>prophetic messages </em>itu.</p>
<p>Gunche Lugo (2009) menunjukkan bahwa Yesus Kristus bersikap sangat kritis dan senantiasa mengkritisi para elit politik pada masa itu. Dalam kotbah-kotbah dan pengajaran-pengajaran Ia senantiasa mengkritisi para penguasa. Beberapa kritik Yesus terhadap praktek politik para elit politik adalah:</p>
<ul>
<li>Para penguasa harus visioner, mengabdi kepada Tuhan, tak mendua antara Allah dan mamon (Mat 6:24)</li>
<li>Pata penguasa jangan berbuat dosa (Mat 5:4) – berbahagialah mereka yang berdukacita  (<em>penthountes</em>) atau bersedih karena dosa merajalela di dunia</li>
<li>Para penguasa harus selalu rendah hati (Mat 5:5)</li>
<li>Para penguasa harus menegakkan kebenaran (Mat 5:6)</li>
<li>Para penguasa harus suci hatinya (Mat 5:8; 5:48)’</li>
<li>Para penguasa harus membawa damai (Mat 5:9)</li>
<li>Para penguasa harus memperjuangkan keadilan dan kebenaran (Mat 5:10)</li>
</ul>
<p>Keran demokrasi yang mulai terbuka lebar di negeri ini memberi peluang besar bagi anak-anak Tuhan untuk berkarya di <em>marketplace</em>, dalam hal ini di dunia politik. Menurut Lugo (2009), orang Kristen yang berpolitik praktis itu menjalankan panggilan untuk ”syalom” bagi dunia (baik secara rohani, jasmani, dan materi). Itu artinya menjadi ”garam dan terang” bagi dunia (Mat 5:13-16). Menggarami berarti memberi rasa sedap, yaitu memberi damai sejahtera dalam masyarakat. Menggarami berarti menjadi pengawet makanan, yaitu menjadi pemersatu, pendamai, dan pencegah tindakan-tindakan yang akan meruntuhkan bangsa dan negara. Menggarami berarti membunuh bakteri, yaitu membunuh hal-hak buruk dalam negara (korupsi, dll).</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/christiancitizenship.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/christiancitizenship.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/christiancitizenship.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/christiancitizenship.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/christiancitizenship.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/christiancitizenship.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/christiancitizenship.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/christiancitizenship.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/christiancitizenship.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/christiancitizenship.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/christiancitizenship.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/christiancitizenship.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/christiancitizenship.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/christiancitizenship.wordpress.com/23/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=christiancitizenship.wordpress.com&amp;blog=10130995&amp;post=23&amp;subd=christiancitizenship&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/c-demokrasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/67becbefa5487e564c17fdd0122c5b91?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">mujizatajaib</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>D. HAM</title>
		<link>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/d-ham/</link>
		<comments>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/d-ham/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2009 09:18:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mujizatajaib</dc:creator>
				<category><![CDATA[D. HAM]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://christiancitizenship.wordpress.com/?p=21</guid>
		<description><![CDATA[HAK ASASI MANUSIA (HAM) HAM pada dasarnya adalah hak-hak yang bersifat kodrati. Misalnya hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk beribadah, dst. Dengan demikian, HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta. HAM mencakup 2 jenis hak yang mendasar/fundamental yaitu HAK PERSAMAAN, misalnya hak untuk diperlakukan tanpa diskriminasi, dst. HAK [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=christiancitizenship.wordpress.com&amp;blog=10130995&amp;post=21&amp;subd=christiancitizenship&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>HAK ASASI MANUSIA (HAM)</strong></p>
<p>HAM pada dasarnya adalah hak-hak yang bersifat kodrati. Misalnya hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk beribadah, dst. Dengan demikian, HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta.</p>
<p>HAM mencakup 2 jenis hak yang mendasar/fundamental yaitu</p>
<ul>
<li>HAK PERSAMAAN, misalnya hak untuk diperlakukan tanpa diskriminasi, dst.</li>
<li>HAK KEBEBASAN, misalnya kebebasan untuk beribadah, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk berserikat, dsb.</li>
</ul>
<p>Meskipun merupakan konsep universal, pemahaman tentang HAM bersifat relatif. HAM dipahami secara berbeda-beda karena dipengaruhi oleh ideologi/landasan pemikiran/kebudayaan yang berbeda-beda pula, misalnya sebagai berikut (Abdullah Yazid dkk, 2007):</p>
<ul>
<li>Di Indonesia, HAM dianggap sebagai anugerah Tuhan YME, sehingga sumber HAM di Indonesia adalah Tuhan YME. Hal itu karena menurut ideologi kita (Pancasila) Tuhan adalah penyebab pertama (kausa prima), sehingga kehidupan manusia dan segala aspeknya, termasuk HAM, bersumber pada Tuhan.</li>
<li>Di Eropa Barat, HAM lebih dianggap sebagai masalah kebutuhan individu di mana penegakkan HAM adalah untuk melindungi individu.</li>
<li>Di Rusia (negara sosialis), HAM dianggap sebagai pemberian negara di mana negaralah yang menetapkan apa-apa yang menjadi hak dari warga negara, sehingga HAM di sana berarti pembatasan HAM oleh pemerintah. Karena tujuan di negara sosialis adalah kesejahteraan ekonomi maka HAM bukan persoalan pokok.</li>
</ul>
<p><strong>SEJARAH PENEGAKKAN HAM</strong></p>
<p>Sepanjang kehidupan ini, HAM sering dikesampingkan. Bahkan banyak sekali tindakan yang yang bersifat melanggar HAM seperti penganiayaan, pembunuhan, dan sebagainya. Para pemimpin atau penguasa juga sering melanggar HAM karena memperlakukan rakyatnya dengan semena-mena. Karena itulah penegakkan HAM terus-menerus diupayakan di sepanjang masa.</p>
<p>Andaikan saja pelanggaran HAM yang berupa pembunuhan manusia di sepanjang sejarah itu dilakukan pada suatu hari yang sama, barangkali udara di seluruh bumi akan terpolusi dengan bau anyir dan bau busuk. Ya, Hitler saja membunuh jutaan orang. Para pemimpin di Rusia, menurut catatan Solzhenitsyn, telah menghabisi nyawa jutaan orang sejak tahun 1923. Khmer Merah membunuh lebih dari 3 juta orang Kampuchea selama periode 1975-1979. Pemerintahan teror Idi Amin (1971-1979) menyumbang hampir 1 juta mayat. Belum lagi, Indonesia!</p>
<p>Menurut arkeolog V. Gordon Childe, kehidupan umat manusia berkembang secara gradual dari tahap <em>savagery</em> ke tahap <em>barbarism </em>dan kemudian tahap <em>civilization</em>. Perubahan evolutif itu menunjuk pada perkembangan kompleksitas kebudayaan manusia. Semakin beradab (<em>civilized</em>), kebudayaan semakin kompleks dengan ditandai sistem pembagian kerja serta struktur-struktur sosial, ekonomi, dan politik yang semakin rumit.</p>
<p>Demikianlah perkembangan penegakkan HAM mengalami kemajuan dari masa ke masa.Berikut ini adalah tonggak-tonggak sejarah penegakan HAM (Abdullah Yazid dkk, 2007)</p>
<ul>
<li>Lahirnya MAGNA CHARTA di Inggris pada tahun 1215. Melalui magna charta ini, raja yang tadinya mempunyai kekuasaan absolut (raja sebagai pencipta hukum dan tidak terikat hukum) mulai (1) dibatasi kekuasannya, (2) dapat dimintai pertanggungjawabannya di muka umum.Lalu sistem monarki pun beralih ke monarki konstitusional di mana kekuasaan raja tinggal sebagai simbol belaka</li>
<li>Lahirnya BILL OF RIGHTS di Inggris pada 1689 yang mengedepankan adagium bahwa manusia sama di muka hukum (<em>equality before law</em>)</li>
<li>Lahirnya teori-teori sosial-politik baru yang menegakkan HAM, contohnya adalah:
<ul>
<li>Rouseau memunculkan teori kontrak sosial (perjanjian masyarakat)</li>
<li>Montesqueu memunculkan Trias-Politika yang intinya menekankan pemisahan kekuasaan guna mencagah tirani</li>
<li>John Locke (Inggris) dan Thomas Jefferson (AS) menekankan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan à HAM adalah hak-hak alami (<em>natural rights</em>) yang dikaitkan dengan hukum alam (<em>natural law</em>)</li>
</ul>
</li>
<li>Lahirnya THE AMERICAN DECLARATION OF INDEPENDENCE di AS (1776) dan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN (Deklarasi Hak-hak Manusia dan Warganegara) di Perancis (1789). Ini merupakan prinsip HAM modern yang menjadian acuan masa kini. Gagasan HAM muncul sebagai penolakan campur tangan terhadap kepentingan individu, terutama yang dilakukan oleh negara (<em>negative rights</em>). Prinsipnya, manusia itu merdeka sejak masih ada di dalam rahim ibu.</li>
<li>Deklarasi HAM di Perancis menjadi dasar dari THE RULE OF LAW yang antara lain menekankan bahwa:
<ul>
<li>Tidak boleh ada penangkapan dan penahanan semena-mena tanpa alasan</li>
<li>Prinsip praduga tak bersalah (<em>presumption of innocence</em>)</li>
<li>Kebebasan mengeluarkan pendapat (<em>freedom of expression</em>)</li>
<li>Kebebasan mengatut agama yang dikehendaki (<em>freedom of religion</em>)</li>
<li>Perlindungan hak milik (<em>the right of property</em>)</li>
</ul>
</li>
<li>Lahirnya THE FOUR FREEDOMS (6 Januari 1941), dicanangkan Presiden AS Roosevelt, mencakup penegakkan HAM berkenaan dengan:
<ul>
<li>Kemerderkaan bersuara</li>
<li>Kemerdekaan berbibadah menurut keyakinan masing-masing di mana saja di seluru dunia</li>
<li>Kemerdekaan berusaha dalam ekonomi</li>
<li>Kemerdekaan dari rasa takut karena tekanan</li>
</ul>
</li>
<li>Lahirnya THE UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS yang diciptakan oleh PBB pada 10 Desember 1948 (10 Desember = HARI HAM INTERNASIONAL). Deklarasi ini adalah reaksi dari malapetaka HAM selama PD II yang dipelopori Hitler (Nazi Jerman).</li>
</ul>
<p><strong>SEJARAH HAM DI INDONESIA</strong></p>
<p>Sebenarnya, masyarakat tradisional Indonesia sudah menghargai HAM. Sebagai contoh adalah masyarakat tradisional di Sulawesi Selatan: Dalam buku adat / <em>Lontarak </em>”<em>Tomadinto di Lagana</em>” dinyatakan bahwa (1) Jika raja berselisih paham dengan Dewan Adat maka raja harus mengalah, (2) Jika Dewan Adat sendiri berselisih maka rakyat yang harus menentukan (Abdullah Yazid dkk, 2007)</p>
<p>Namun selama Indonesia merdeka, masih banyak pelanggaran HAM dilakukan. Bahkan pemerintahan di era Orde Baru dikenal banyak melakukan penindasan HAM. Itulah yang menjadi salah satu factor bangkitnya perlawanan rakyat yang akhirnya menggulingkan rezim Orba untuk mereformasi Indonesia.</p>
<p>Reformasi 1998 menjadikan penegakkan HAM sebagai salah satu agenda yang sangat penting. Maka diciptakanlah peraturan-peraturan untuk menegakkan HAM. Misalnya UU No 3/1999 tentang HAM, dan UU No 26/2000 tentang Peradilan HAM. UUD 1945 sendiri beberapa kali diamandemen dengan memasukkan pasal-pasal yang berisi tentang penegakkan HAM.</p>
<p><strong>KONSEP-KONSEP DASAR HAM (DEFINISI-DEFINISI)</strong></p>
<ul>
<li>HAM = adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat-martabat manusia Pasal 1 angka 1 UU No 39 th 1999; UU no 26 th 2000)</li>
<li>PELANGGARAN HAM = setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang&#8230;. (Pasal 1 Angka 6 UU No 39 Th 1999 tentang HAM)</li>
<li>PENGADILAN HAM =  Pengadilan Kusus terhadap pelanggaran HAM berat berupa (1) kejahatan genosida  atau (2) kejahatan terhadap kemanusiaan.</li>
<li>KEJAHATAN GENOSIDA = perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara membunuh anggota kelompok. Perbuatan itu mengakibatkan (1) Penderitaan fisik dan mental berat terhadap anggota-anggota kelompok, (2) Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, (3) Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain</li>
<li>KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN = salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa
<ul>
<li>Pembunuhan</li>
<li>Pemusnahan</li>
<li>Perbudakan</li>
<li>Pengusiran/pemindahan penduduk secara paksa</li>
<li>Perampasan kemerdekaan/perampasan kebebasan fisik yang melanggar hukum internasional</li>
<li>Penyiksaan</li>
<li>Perkosaan</li>
<li>Perbudakan seksual</li>
<li>Pelacuran secara paksa</li>
<li>Pemaksaan kehamilan</li>
<li>Pemandulan/setrilisasi</li>
<li>Penganiayaan terhadap suatu kelompok yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alaran lain</li>
<li>Penghilanhan paksa</li>
<li>Kejahatan <em>apartheid</em></li>
</ul>
</li>
<li>PENYIKSAAN = setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan/keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan seorang seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 Angka 4 UU No 39 th 1999)</li>
<li>PENGHILANGAN ORANG SECARA PAKSA = tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaannya dan keadaannya (Penjelasan pasal 33 ayat 2 UU No 39 th 1999)</li>
</ul>
<p><strong>HAM DI DALAM UNDANG-UNDANG DASAR RI</strong></p>
<p>Dalam UUDS 1950, terdapat cukup lengkap pasal-pasal HAM yaitu sejumlah 35 pasal (dari pasal 2 sampai 42).Jumlah pasal HAM dalam UUDS 1950 ini hampir sama dengan yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (Abdullah Yazid dkk, 2007)</p>
<p>Dalam UUD 1945 hanya ada 7 pasal tentang HAM (27, 28, 29, 30, 31, 32, 34). Tetapi dalam Pembukaan-nya terdapat penekanan kusus tentang HAM (”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan). Karena minimnya pasal-pasal HAM dalam UUD 1945 itu maka pada masa Orde Baru diperlengkapi dengan undang-undang lain yang menyentuh soal HAM seperti UU No 14 th 1970 – ada 8 pasal HAM dan UU No 8 th 1981 – ada 40 pasal HAM (Abdullah Yazid dkk, 2007)</p>
<p>Dalam UUD 1945 hasil AMANDEMEN 18 Agustus 2000 telah bertambah 1 bab kusus tentang HAM yaitu BAB X-A tentang HAM mulai pasal 28 A sampai 28 J sebagai berikut (Abdullah Yazid dkk, 2007):</p>
<ul>
<li>Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya = (Pasal 28 A)</li>
<li>Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah = Pasal 28 B ayat (1)</li>
<li>Hak anak untuk melangsungkan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi = Pasal 28 B ayat (2)</li>
<li>Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar = Pasal 28 C ayat (1)</li>
<li>Hak untuk mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni, dan budaya = Pasal 28 C ayat (1)</li>
<li>Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif = Pasal 28 C ayat (2)</li>
<li>Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum = Pasal 28 D ayat (1)</li>
<li>Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja = Pasal 28 D ayat (2)</li>
<li>Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan = Pasal 28 D ayat (3)</li>
<li>Hak atas status kewarganegaraan = Pasal 28 D ayat (4)</li>
<li>Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya = Pasal 28 E ayat (1)</li>
<li>Hak memilih pekerjaan = Pasal 28 E ayat (1)</li>
<li>Hak memilih kewarganegaraan = Pasal 28 E ayat (1)</li>
<li>Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hak untuk kembali = Pasal 28 E ayat (1)</li>
<li>Hak untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya = Pasal 28 E ayat (2)</li>
<li>Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat = 28 E ayat (3)</li>
<li>Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi = Pasal 28 F</li>
<li>Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda = Pasal 28 G ayat (1)</li>
<li>Hak rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat/tidak berbuat sesuatu yang merupakan HAM = Pasal 28 G ayat (1)</li>
<li>Hak untuk bebas dari penyiksaan (<em>torture</em>) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia = Pasal 28 G ayat (2)</li>
<li>Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat = Pasal 28 H ayat (1)</li>
<li>Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan = Pasal 28 H ayat (1)</li>
<li>Hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan kusus guna mencapai persamaan dan keadilan = Pasal 28 H ayat (2)</li>
<li>Hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan kusus guna mencapai persamaan dan keadilan = Pasal 28 H ayat (2)</li>
<li>Hak atas jaminan sosial = Pasal 28 H ayat (3)</li>
<li>Hak atas milik pribadi yang tidak bleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapa pun = Pasal 28 H ayat (4)</li>
<li>Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) = Pasal 28 I ayat (1)</li>
</ul>
<p><strong>PENEGAKKAN HAM SECARA INTERNASIONAL</strong></p>
<p>Penegakkan HAM juga dilakukan di tingkat dunia. Ada Peradilan HAM Internasional dan PBB juga mempunyai Komisi Penyidik HAM. Semisal ada pelanggaran HAM di Indonesia, komisi kusus dari PBB itu bisa datang dan menyelidiki untuk selanjutnya memproses peradilannya.</p>
<p><strong>SIKAP &amp; KONTRIBUSI KRISTEN: SUATU PENGANTAR</strong></p>
<p>Di dalam pelayanan, seorang hamba Tuhan pasti akan bersinggungan dengan masalah hukum. Pada masa kini, dalam konteks Indonesia, pengijilan harus dilakukan dengan hikmat supaya tidak terganjal hukum. Masalah pendirian gereja dan pengembangan eksistensi pelayanan Kristen di masyarakat juga terkait masalah hukum.</p>
<p>Paulus adalah contoh hamba Tuhan yang melek hukum. Meskipun banyak aniaya dijalaninya dengan sukarela karena itu diyakininya sebagai kehendak Tuhan, Paulus tidak lantas menyerah begitu saja ketika diperlakukan dengan tidak adil. Kisah Para Rasul 22:23-29 merekam peristiwa pembelaan Paulus berdasar hukum sehingga ia tidak jadi diperlakukan tidak adil, lengkapnya sebagai berikut: Mereka terus berteriak sambil melemparkan jubah mereka dan menghamburkan debu ke udara. Karena itu kepala pasukan memberi perintah untuk membawa Paulus ke markas dan menyuruh memeriksa dan menyesah dia, supaya dapat dikertahui apa sebabnya orang banyak itu berteriak-teriak sedemikian terhadap dia. Tetapi ketika Paulus ditelentangkan untuk disesah, berkatalah ia kepada perwira yang bertugas: ”Bolehkan kamu menyesah seorang warganegara Rum, apalagi tanpa diadili?” Mendengar perkataan itu, perwira itu melaporkan kepada kepala pasukan, katanya: ”Apakah yang hendak engkau perbuat? Orang itu warganegara Rum.” Maka datanglah kepala pasukan itu kepada Paulus dan berkata: ”Katakanlah, benarkah engkau warganegara Rum?” Jawab Paulus: ”Benar!” Lalu kata kepala pasukan itu: ”Kewarganegaraan itu kubeli dengan harga yang mahal.” Jawab Paulus: ”Tetapi aku mempunyai hak itu karena kelahiranku.” Maka mereka yang harus menyesah dia, segera mundur; dan kepala pasukan itu juga takut, setelah ia tahu, bahwa Paulus, yang ia suruh ikat itu, adalah orang Rum.</p>
<p>Jadi, pemahaman tentang hukum yang berlaku di masyarakat mutlak diperlukan oleh setiap orang Kristen dan apalagi para hamba Tuhan. Dengan pemahaman itu, orang percaya bisa menjalani kehidupan Kristen yang penuh hikmat sehingga menjadi berkat. Kecuali itu juga bisa memperjuangkan hak-hak asasinya sebagai manusia untuk tidak diperlakukan tidak adil. Dalam konteks pelayanan, pemahaman hukum sangat penting untuk bisa menjalankan pelayanan itu tanpa tersandung. Bahkan, orang-orang percaya semestinya ikut terlibat menjadi para pemimpin masyarakat untuk menciptakan produk-produk hukum yang membawa kebaikan dan keterbukaan masyarakat bagi karya Tuhan, pelayanan, dan penginjilan.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/christiancitizenship.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/christiancitizenship.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/christiancitizenship.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/christiancitizenship.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/christiancitizenship.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/christiancitizenship.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/christiancitizenship.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/christiancitizenship.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/christiancitizenship.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/christiancitizenship.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/christiancitizenship.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/christiancitizenship.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/christiancitizenship.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/christiancitizenship.wordpress.com/21/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=christiancitizenship.wordpress.com&amp;blog=10130995&amp;post=21&amp;subd=christiancitizenship&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/d-ham/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/67becbefa5487e564c17fdd0122c5b91?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">mujizatajaib</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>E. PANCASILA</title>
		<link>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/e-pancasila/</link>
		<comments>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/e-pancasila/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2009 09:15:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mujizatajaib</dc:creator>
				<category><![CDATA[E. PANCASILA]]></category>
		<category><![CDATA[PANCASILA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://christiancitizenship.wordpress.com/?p=19</guid>
		<description><![CDATA[LAHIRNYA PANCASILA Pancasila sebagai dasar Negara RI lahir pada tanggal 1 Juni 1945 dalam Sidang BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (Dokuritzu Zyunbi Tyoosa Kay). BPUPKI itu adalah badan bentukan Penjajah Jepang yang waktu itu sudah semakin kuwalahan menghadapi tekanan kekuatan Sekutu Sidang BPUPKI itu membahas tentang dasar Negara RI. Ketua sidang, Dr. KRT. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=christiancitizenship.wordpress.com&amp;blog=10130995&amp;post=19&amp;subd=christiancitizenship&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LAHIRNYA PANCASILA</strong></p>
<p>Pancasila sebagai dasar Negara  RI lahir pada tanggal 1 Juni 1945 dalam Sidang BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (<em>Dokuritzu Zyunbi Tyoosa Kay</em>). BPUPKI itu adalah badan bentukan Penjajah Jepang yang waktu itu sudah semakin kuwalahan menghadapi tekanan kekuatan Sekutu</p>
<p>Sidang BPUPKI itu membahas tentang dasar Negara  RI. Ketua sidang, Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat memulai sidang dengan melontarkan pertanyaan, ”Di atas dasar apa Negara Indonesia merdeka nanti didirikan?” Selama sidang itu, beberapa tokoh menyampaikan orasi mengenai dasar Negara. Mereka adalah Muhammad Yamin, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Mr Supomo, Liem Koen Hian, dan Ir. Soekarno.</p>
<p>Pada sidang hari ketiga, 1 Juni 1945, Ir Soekarno tampil dengan gagasannya yang diberinya nama PANCASILA. Semua anggota sidang menyambut dan memberi tepukan tangan. Ketua sidang, Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat menegaskan bahwa respon seluruh sidang itu menjadi peneguhan bahwa Pancasila telah disetujui oleh segenap anggota sidang BPUPKI sebagai Dasar Negara Indonesia Merdeka.</p>
<p><strong>SEJARAH DINAMIKA PANCASILA</strong></p>
<p>Ternyata, sampai diresmikannya Pancasila sebagai dasar Negara setelah Proklamasi RI 17 Agustus 1945 dan sampai beberapa tahun kemudian – bahkan sampai sekarang – Pancasila mengalami dinamika yang luarbiasa. Berikut adalah ulasan yang sangat gamblang dari Prof. Faisal Ismail, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, Dubes RI di Kuwait tentang dinamika Pancasila itu dalam artikel opininya yang dimuat di harian KR 7 Mei 2009).</p>
<p>Dalam sidang BPUPKI, dasar Negara dibahas oleh Panitia Kecil (Panitia 9) yang di dalamnya terdapat dua kubu.</p>
<ul>
<li>Kubu Nasionalis Netral Agama (Soekarno, Hatta, Ahmad Soebardjo, A. A. Maramis, Muhammad Yamin).</li>
<li>Kubu Nasionalis Muslim (Kahar Muzakkir, Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso, Wahid Hasyim)</li>
</ul>
<p>Pada 1 Juni 1945, Soekarno dengan dukungan kubu nasionalis netral agama mengusulkan Pancasila di sidang BPUPKI.  Di sisi lain, kubu nasionalis Muslim mengusulkan Islam sebagai dasar negara.Lalu terjadi kompromi politik antara ”nasionalis netral agama” dengan ”nasionalis Muslim” sehingga pada 22 Juni 1945 disepakati PIAGAM JAKARTA yang isinya:</p>
<ul>
<li>Menerima Pancasila</li>
<li>Sila Ketuhanan diletakkan pada sila ke-5</li>
<li>Ada modifikasi sila Ketuhanan menjadi ”KETUHANAN YANG MAHA ESA DENGAN KEWAJIBAN MENJALANKAN SYARIAT ISLAM BAGI PEMELUKNYA” (+ 7 kata)</li>
</ul>
<p>Namun pada 17 Agustus 1945 malam terjadi perubahan</p>
<ul>
<li>Menurut Hatta, seorang opsir angkatan laut Jepang menemuinya dan menyampaikan aspirasi masyarakat Kristiani di INDONESIA TIMUR bahwa mereka tidak akan bergabung dengan NKRI jika 7 kata itu tetap dicantumkan</li>
<li>Lalu 7 kata itu ditiadakan setelah Muhammad Hata (Wapres) bebicara dengan beberapa tokoh (seperti Ki Bagus Hadikusumo, Teuku Muhammad Hasan, dll)</li>
</ul>
<p>Masalah dasar negara Pancasila kembali diperdebatkan dalam Sidang Konstituante (1956-1959) yang merupakan sidang khusus untuk membentuk UUD baru yang dimaksudkan untuk mengganti UUD 1945. Jalannya sidang sangat alot dengan adanya 3 tawaran tentang dasar negara:</p>
<ul>
<li>Pihak ”nasionalis netral agama” ingin pertahankan PANCASILA</li>
<li>Pihak ”nasionalis Muslim” ingin DASAR ISLAM</li>
<li>Partai Murba mengusulkan DASAR SOSIAL-EKONOMI</li>
</ul>
<p>Karena perbedaan pendapat yang tiada henti maka diadakan voting mengenai ”KEMBALI KE UUD 45” (dimana PANCASILA adalah dasar negara) dengan hasil sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Voting pada 30 Mei 1959: Setuju kembali ke Pancasila dan UUD 45 = 269 suara, tidak setuju = 99 suara</li>
<li>Voting pada 1 Juni 1959: Setuju kembali ke Pancasila dan UUD 45 = 264 suara, tidak setuju = 204 suara</li>
<li>Voting pada 2 Juni 1959: Setuju kembali ke Pancasila dan UUD 45 = 263 suara, tidak setuju = 203 suara</li>
</ul>
<p>Meskipun lebih banyak suara setuju kembali ke Pancasila dan UUD 45, baik pihak ”nasionalis netral agama” maupun ”nasionalis Muslim” tidak ada yang menang karena tidak mencapai 2/3 suara  (312 suara) yang dipersyaratkan. Kondisi <em>deadlock</em> di atas membahayakan negara dan bangsa. Maka secara konstitusional, Presiden Soekarno mengeluarkan DEKRIT 5 Juli 1959 untuk KEMBALI KE UUD 1945 (di mana PANCASILA adalah dasar negara).</p>
<p>Prof Faisal Ismail menarik kesimpulan sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Pembentukan Pancasila bersifat normal dan prosedural karena formulasi Pancasila itu telah disepakati dalam Panitia 9 BPUPKI (institusi resmi yang diberi kewenangan untuk memformulasikan dasar negara)</li>
<li>Pancasila tidak pernah dicabut
<ul>
<li>Sejak mulai sidang Konstituante pada 10 Nov 1956 sampai Dekrit 5 Juli 1959 tidak ada pencabutan resmi Pancasila sebagai dasar negara</li>
<li>Yang terjadi adalah sidang untuk menyusun UUD baru yang menggantikan UUD 45 dan kemudian mengalami <em>deadlock</em> ketika membahas masalah dasar negara</li>
</ul>
</li>
<li>Pancasila bersifat final dan mengikat karena pada <em>founding fathers </em>(baik wakil-wakil nasionalis netral agama maupun nasionalis muslim) dalam sidang BPUPKI sudah menerima Pancasila sebagai dasar falsafah negara</li>
</ul>
<p><strong>PANCASILA = JATI DIRI BANGSA</strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;"> </span></strong></p>
<p>Meskipun diusulkan Soekarno dengan dukungan kubu ”nasionalis netral agama”, pada dasarnya Pancasila bukan karya (ide) seseorang. Menurut Kaelan dalam”Filsafat Pancasila” (2002), Pancasila sudah ada dalam kebudayaan Indonesia sejak lama, artinya nilai-nilai Pancasila itu sudah terkandung dalam adat istiadat, norma, nilai, sistem kepercayaan yang ada di Indonesia. Jadi, Pancasila merupakan ”kenyataan obyektif” dan ”jati diri” bangsa Indonesia. Contoh:</p>
<ul>
<li>Sejak dulu orang Indonesia percaya kepada Tuhan: Tiap suku dan agama menyembah Tuhan dengan sebutan masing-masing: Jawa (Sang Hyang), Batak (Debata Mulajadi Nabolon)</li>
<li>Sejak dulu sudah ada cita-cita persatuan: jaman Majapahit (Bhinneka T Ika)</li>
<li>Sejak dulu sudah ada cita kerakyatan: gotong royong, masohi, siadapari</li>
</ul>
<p><strong>PANCASILA = FILSAFAT DAN IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA</strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;"> </span></strong></p>
<p>Pancasila harus dipahami sebagai filsafat dan ideologi bangsa dan negara (Kaelan, ”Filsafat Pancasila”, 2002). Pada dasarnya, ideologi adalah sistem ide-ide (SYSTEM OF THOUGHT) atau “<em>science of thought</em>” yang merupakan ”konsep operasionalisasi” dari sebuah Filsafat. Sedangkan filsafar itu sendiri pada prinsipnya merupakan keyakinan-keyakinan atau kebenaran yang diyakini (BELIEF SYSTEM). Filsafat merupakan dasar dan sumber dalam merumuskan ideologi.</p>
<p>Sebagai ideologi, Pancasila menjadi dasar pembentukan</p>
<ul>
<li>Norma-norma negara, yaitu hukum (PEMBUKAAN UUD 45, UUD 45, UU, PP, dll)</li>
<li>Perilaku berbangsa dan bernegara (praktek bernegara, penyelenggaraan pemerintahan, ekonomi, sosial, politik, budaya, dst, dan perilaku masyarakat yang diatur oleh hukum)</li>
</ul>
<p>Jika Pancasila merupakan Dasar Filsafat (<em>philosofische gronslag</em>), menurut Kaelan (2002), konsekuensinya adalah sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Pancasila harus menjiwai seluruh aspek penyelenggaraan negara</li>
<li>Pancasila merupakan azas mutlak dari tertib hukum di Republik Indonesia</li>
<li>Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Republik Indonesia</li>
</ul>
<p><strong>FILSAFAT PANCASILA</strong></p>
<p>Berikut adalah pandangan mendasar yang sangat penting sebagaimana disampaikan Kaelan dalam buku “Filsafat Pancasila” (2002) tentang Pancasila sebagai sebuah sistem filsafat.</p>
<ul>
<li>Setiap sila Pancasila merupakan sebuah sistem fiksafat sendiri
<ul>
<li>Sila 1 = Filsafat tentang Tuhan</li>
<li>Sila 2 = Filsafat tentang Manusia</li>
<li>Sila 3 = Filsafat tentang Negara</li>
<li>Sila 4 = Filsafat tentang Rakyat</li>
<li>Sila 5 = Filsafat tentang Keadilan</li>
</ul>
</li>
</ul>
<ul>
<li>Pancasila sebagai satu sistem filsafat yang utuh, artinya antara sila yang satu dengan sila yang lain berhubungan à hubungan itu bersifat HIRARKIS PIRAMIDAL, maksudnya:
<ul>
<li>Sila 1 meliputi dan menjiwai sila 2, 3, 4, 5
<ul>
<li>Tuhan merupakan sebab pertama/asal segala sesuatu (KAUSA PRIMA). Tuhanlah yang menyebabkan adanya manusia, negara, rakyat, dan keadilan. Maka sila 1 menjiwai sila 2, 3, 4, 5</li>
<li>Sila 2 diliputi dan dijiwai oleh sila 1 dan meliputi dan menjiwai sila 3, 4, 5
<ul>
<li>Yang bersatu (sila 3) adalah “manusia-manusia”-nya</li>
<li>Negara (sila 4) adalah “lembaga kemanusiaan”</li>
<li>Keadilan (sila 5) adalah keadilan yang manusiawi</li>
<li>Sila 3 diliputi dan dijiwai oleh sila 1, 2, dan meliputi dan menjiwai sila 4, 5
<ul>
<li>Kesatuan itu adalah kesatuan dari mahluk ciptaan Tuhan – semua agama/kepercayaan yang percaya pada Tuhan YME (sila 1)</li>
<li>Kesatuan itu haruslah kesatuan yang manusiawi (sila 2)</li>
<li>Kesatuan itu harus direalisasikan dalam kehidupan bernegara (sila 4)</li>
<li>Kesatuan itu harus bertujuan untuk mencapai keadilan/kemakmuran bersama (sila 5)</li>
<li>Sila 4 diliputi dan dijiwai oleh sila 1, 2, 3 dan meliputi dan menjiwai sila 5
<ul>
<li>Rakyat Indonesia adalah rakyat yang percaya kepada Tuhan (sila 1)</li>
<li>Rakyat Indonesia adalah kumpulan manusia-manusia (sila 2)</li>
<li>Rakyat Indonesia haruslah bersatu (sila 3)</li>
<li>Rakyat Indonesia bersatu untuk meraih kemakmuran/keadilan (sila 5)</li>
<li>Sila 5 diliputi dan dijiwai oleh sila 1, 2, 3, 4
<ul>
<li>Keadilan itu merupakan sikap-sikap
<ul>
<li>Adil kepada Tuhan (sila 1)</li>
<li>Adil kepada diri sendiri</li>
<li>Adil kepada orang lain (sila 2, 3,  4, 5)</li>
<li>Keadilan itu harus manusiawi (sila 2)</li>
<li>Keadilan itu harus berdasar/mempertimbangkan kesatuan (sila 3)</li>
<li>Keadilan itu harus berorientasi pada kepentingan rakyat (sila 4)</li>
</ul>
</li>
</ul>
</li>
</ul>
</li>
</ul>
</li>
</ul>
</li>
</ul>
</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p>Sebagai sistem filsafat, Pancasila bersifat umum universal. Pancasila bersifat abstrak universal karena dirinya termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pokok-pokok kaidah negara yang fundamental (<em>staatfundamentalnorm</em>). Namun, Pancasila kemudian menjadi bersifat umum kolektif (berlaku bagi kolektif/masyarakat di Indonesia) karena menjiwai UUD 1945, TAP MPR. Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan berbagai peraturan lain. Dengan demikian Pancasila menjadi PEDOMAN PRAKTIS BAGI PENYELENGGARAAN NEGARA</p>
<p><strong>SIKAP &amp; KONTRIBUSI KRISTEN: SUATU PENGANTAR</strong></p>
<p>Ketika berkotbah di Indonesia, Yonggi Cho – pendeta gereja terbesar di dunia dari Korea Selatan – mengatakan bahwa anugerah terbesar yang diberikan Tuhan kepada bangsa Indonesia adalah Pancasila. Dengan dasar negara ini maka kebebasan beragama dan beribadah dan bersaksi terbuka. Dengan Pancasila maka orang-orang di negeri ini berkesempatan untuk mendengar kesaksian tentang Kristus. Karena itu orang-orang Kristen harus bersyukur dan menjaga serta mengembangkan anugerah itu.</p>
<p>Pancasila ada juga berkat perjuangan anak-anak Tuhan pada masa-masa awal pembentukan Republik Indonesia. Ada tokoh-tokoh seperti A.A. Maramis dan Sam Ratulangi yang waktu itu berjuang untuk tegaknya Pancasila. Hal itu memberikan teladan supaya ada lebih banyak anak Tuhan yang menjadi pemimpin-pemimpin nasional yang bisa memberi arahan yang baik bagi perkembangan bangsa kita.</p>
<p>Sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Mahaesa” memberikan peluang bagi setiap agama yang ada di Indonesia untuk memberitakan keyakinan masing-masing. Bagi orang Kristen, Tuhan adalah Yesus Kristus, Juruselamat dan Penebus manusia. Dulu rasul Paulus menggunakan mezbah yang bertuliskan “kepada Allah yang tidak dikenal” untuk menceritakan pribadi Tuhan yang sebenarnya (Kis 17:23). Demikianlah di Indonesia tertulis tentang “Tuhan Yang Maha Esa” di dalam Pancasila. Ini menjadi kesempatan bagi semua agama, termasuk Kristen, untuk memberitakan Pribadi Tuhan yang diyakininya sebagai Sesembahan yang sejati.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/christiancitizenship.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/christiancitizenship.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/christiancitizenship.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/christiancitizenship.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/christiancitizenship.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/christiancitizenship.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/christiancitizenship.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/christiancitizenship.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/christiancitizenship.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/christiancitizenship.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/christiancitizenship.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/christiancitizenship.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/christiancitizenship.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/christiancitizenship.wordpress.com/19/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=christiancitizenship.wordpress.com&amp;blog=10130995&amp;post=19&amp;subd=christiancitizenship&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/e-pancasila/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/67becbefa5487e564c17fdd0122c5b91?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">mujizatajaib</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>F. UUD 1945</title>
		<link>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/f-uud-1945/</link>
		<comments>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/f-uud-1945/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2009 09:12:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mujizatajaib</dc:creator>
				<category><![CDATA[F. UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[UUD 1945]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://christiancitizenship.wordpress.com/?p=17</guid>
		<description><![CDATA[UNDANG-UNDANG DASAR SEBAGAI MASALAH POLITIK Undang-undang Dasar (uud) menurut R.G. Gattell sebagaimana dikutip Soelistyati Ismail Gani (1987)  adalah keseluruhan dari prinsip-prinsip atau azas-azas yang fundamental yang menetapkan bentuk Negara, batas kekuasaan serta hak dan kewajiban Pemerintah dan warga Negara. Menurut Gani (1987), UUD merupakan masalah politik sebab ada prinsip-prinsip sebagai berikut ini: UUD sifatnya lebih [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=christiancitizenship.wordpress.com&amp;blog=10130995&amp;post=17&amp;subd=christiancitizenship&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>UNDANG-UNDANG DASAR SEBAGAI MASALAH POLITIK</strong></p>
<p>Undang-undang Dasar (uud) menurut R.G. Gattell sebagaimana dikutip Soelistyati Ismail Gani (1987)  adalah keseluruhan dari prinsip-prinsip atau azas-azas yang fundamental yang menetapkan bentuk Negara, batas kekuasaan serta hak dan kewajiban Pemerintah dan warga Negara.</p>
<p>Menurut Gani (1987), UUD merupakan masalah politik sebab ada prinsip-prinsip sebagai berikut ini:</p>
<ul>
<li>UUD sifatnya lebih tinggi daripada undang-undang lainnya</li>
<li>UUD adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa</li>
<li>UUD merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa</li>
<li>UUD memuat dasar dan tujuan negara</li>
<li>UUD menentukan bentuk Negara karena mengandung 4 unsur (1) Penentuan cara-cara Negara diorganisir, (2) Pengaturan pembagian kekuasaan, (3) Penentuan lapangan dan fungsi pemerintah, (4) Pengaturan hubungan pemerintah dengan rakyat</li>
</ul>
<p>Menurut catatan Gani (1987), UUD dapat bertumbuh/berkembang melalui proses-proses sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>UUD bertumbuh melalui EVOLUSI. Contohnya di Inggris, kekuasaan raja yang lambat-laun, sedikit demi sedikit pindah ke tangan wakil-wakil rakyat secara diam-diam. Perpindahan itu juga menumbuhkan sistem UUD yang baru secara evolutif.</li>
<li>UUD bertumbuh melalui REVOLUSI. Revolusi adalah pembentukan pemerintahan lama dengan diganti pemerintahan baru. Bersamaan dengan itu, dibentuklah UUD baru. Contoh: Republik Indonesia merdeka pada 1945 dan membuat UUD sendiri (UUD 1945)</li>
<li>UUD bertumbuh melalui HADIAH. Ini merupakan UUD yang terbentuk atas dasar desakan rakyat terhadap raja atau yang diberikan raja mendahului desakan dari rakyat. Contoh: UUD yang diberikan Kaisar Napoleon Bonaparte kepada Belanda dan Itali. UUD yang diberikan Kaisar Jepang pada “zaman pembaruan”</li>
<li>UUD bertumbuh melalui proses cermat dan teliti (BY DELIBERATE CREATION). UUD semacam ini biasanya terbentuk sesudah berdirinya suatu Negara baru</li>
</ul>
<p><strong>PERKEMBANGAN UUD DI </strong><strong>INDONESIA</strong><strong> </strong></p>
<p>UUD-UUD yang pernah berlaku di Indonesia adalah:</p>
<ul>
<li>UUD 1945 (1945-1949)</li>
<li>Konstitusi RIS (1949-1950)Pada 27 Des 1949 dibentuklah RIS, dimana NKRI menjadi bagian dari RIS.</li>
<li>UUDS (1950-1959).Pada 17 Agus 1950, kita kembali ke NKRI dengan berlaku UUDS 1950.</li>
<li>UUD 1945 (1950-sekarang). Pada 5 Juli 1959 (Dekrit Presiden) kita kembali pada UUD 1945</li>
</ul>
<p>Ada UUD yang fleksibelUUD ini dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang-undang. Contoh: UUD Inggris. Ada UUD yang kaku. UUD yang kaku hanya dapat diubah dengan prosedur yang berbeda dengan prosedur merubah/membuat undang-undang biasa. Contoh: UUD Amerika Serikat</p>
<ul>
<li>UUD 1945 tergolong jenis UUD yang kaku
<ul>
<li>Tidak mudah diubah seperti mengubah UU biasa</li>
<li>Syarat untuk mengubah UUD 1945 diatur dalam Bab XVI Pasal 37 UUD 1945 sebagai berikut:
<ul>
<li>Ayat (1) Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR</li>
<li>Ayat (2) setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah berserta alasannya</li>
<li>Ayat (3) Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR</li>
<li>Ayat (4) putusan untuk mengubah UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah 1 dari seluruh anggota MPR</li>
<li>Ayat (5) kusus tentang bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan</li>
</ul>
</li>
</ul>
</li>
</ul>
<ul>
<li>Konstitusi RIS juga tergolong jenis UUD yang kaku (menurut pasal 190)
<ul>
<li>Di sini baik senat maupun DPR punya wewenang untuk mengubah UUD dengan ketentuan sekurangnya 2/3 jumlah anggota harus hadir</li>
<li>Keputusan perubahan juga harus disetujui minimalnya 2/3 yg hadir</li>
</ul>
</li>
</ul>
<ul>
<li>UUDS 1950 juga tergolong UUD yang kaku (menurut pasal 140)
<ul>
<li>Wewenang untuk Perubahan ada pada Majelis Perubahan UUD (terdiri dari anggota-anggota DPR dan anggota-anggota Komite Nasional Pusat)</li>
<li>Perubahan hanya sah bila disetujui lebih dari ½ jumlah anggota sidang</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p><strong>HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UUD 1945</strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;"> </span></strong></p>
<p>Kaelan dalam “Filsafat Pancasila” (2002) menegaskan bahwa konsekuensi Pancasila sebagan Filsafat dan Ideologi adalah bahwa:</p>
<ul>
<li>Pancasila adalah sumber segala sumber hukum di Indonesia</li>
<li>Pancasila memberi suasana kebatinan (<em>geistlichenhintergrund</em>) pada UUD 1945</li>
<li>Pancasila yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945 menjadikannya sebagai POKOK-POKOK KAIDAH NEGARA YANG FUNDAMENTAL (<em>staatsfundamentalnorm</em>). Artinya, kalau mengubah Pancasila berarti mengubah negara atau membentuk negara baru.</li>
<li>Hirarkinya terlihat sebagai berikut:
<ul>
<li>Pancasila = dasar filsafat dan ideologi negara</li>
<li>Pembukaan UUD 1945 = pokok-pokok kaidah negara yang fundamental (<em>staatsfundamentalnorm</em>)</li>
<li>Batang Tubuh UUD 1945 = Pasal-pasak yang dijiwai oleh Pancasila (<em>geistlichenhintergrund</em>)</li>
<li>Hukum dan norma di Indonesia = dibangun dengan prinsip bahwa Pancasila adalah sumber hukum dan aturan</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p>Jadi, setiap undang-undang, atau apa saja termasuk Peraturan Daerah (Perda) di seluruh Republik Indonesia harus bersumber pada Pancasila. Tidak boleh bertentangan dengan Pancasila</p>
<p>Pancasila menjiwai UUD 45 dan segala peraturan hukum yang mengatur peyelenggaraan negara RI. Dalam hal ini Pancasila menjadi pedoman praktis penyelenggaaan negara.</p>
<p><strong>SIKAP &amp; KONTRIBUSI KRISTEN: SUATU PENGANTAR</strong></p>
<p>Sebagai warga negara yang baik, orang Kristen harus memahami UUD 1945 dan berbagai peraturan hukum lainnya. Dengan pemahaman itu maka kita dapat mengerti hak-hak kita dan melakukan kewajiban-kewajiban kita. Kita bisa memberikan kontribusi sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.</p>
<p>UUD 1945 merupakan salah satu pilar bangsa yang harus dijaga. Apalagi di dalam Pembukaannya terdapat dasar dan tujuan negara yang merupakan pokok-pokok kaidah negara yang fundamental (<em>staatfundamentalnorm</em>). Kalau merubah itu maka berarti merubah negara karena merubah dasarnya. Pasal-pasal dalam batang tubuh harus bertolak dari dasar negara Pancasila. Sehingga, kalaupun ada amandemen atau perubahan pasal-pasal harus tidak boleh menyimpang dari Pancasila. Masalahnya, perubahan pasal-pasal itu dimungkinkan oleh MPR (Pasal 37 UUD 1945). Karena itu, anggota-anggota MPR haruslah orang-orang bijak dan komit dengan Pancasila. Untuk itu pulalah perlun ada anak-anak Tuhan yang duduk di parlemen untuk menjaga ketahanan UUD 1945 tersebut.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/christiancitizenship.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/christiancitizenship.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/christiancitizenship.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/christiancitizenship.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/christiancitizenship.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/christiancitizenship.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/christiancitizenship.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/christiancitizenship.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/christiancitizenship.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/christiancitizenship.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/christiancitizenship.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/christiancitizenship.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/christiancitizenship.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/christiancitizenship.wordpress.com/17/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=christiancitizenship.wordpress.com&amp;blog=10130995&amp;post=17&amp;subd=christiancitizenship&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/f-uud-1945/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/67becbefa5487e564c17fdd0122c5b91?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">mujizatajaib</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>G. WAWASAN NUSANTARA</title>
		<link>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/g-wawasan-nusantara/</link>
		<comments>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/g-wawasan-nusantara/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2009 09:10:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mujizatajaib</dc:creator>
				<category><![CDATA[G. WAWASAN NUSANTARA]]></category>
		<category><![CDATA[WAWASAN NUSANTARA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://christiancitizenship.wordpress.com/?p=15</guid>
		<description><![CDATA[WAWASAN NASIONAL Wawasan Nasional, yang di Indonesia disebut sebagai Wawasan Nusantara, pada dasarnya merupakan cara pandang terhadap bangsa sendiri. Kata “wawasan” berasal dari kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang (S. Sumarsono, 2005). Setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan itu pada umumnya berkaitan dengan cara pandang tentang hakikat sebuah Negara [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=christiancitizenship.wordpress.com&amp;blog=10130995&amp;post=15&amp;subd=christiancitizenship&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>WAWASAN NASIONAL </strong></p>
<p>Wawasan Nasional, yang di Indonesia disebut sebagai Wawasan Nusantara, pada dasarnya merupakan cara pandang terhadap bangsa sendiri. Kata “wawasan” berasal dari kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang (S. Sumarsono, 2005).</p>
<p>Setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan itu pada umumnya berkaitan dengan cara pandang tentang hakikat sebuah Negara yang memiliki kedaulatan atas wilayahnya. Fokus pembicaraan pada unsur kekuasaan dan kewilayahan disebut “geopolitik”.</p>
<p>Dalam konteks teori, telah berkembang beberapa pandangan geopolitik seperti dilontarkan oleh beberapa pemikir di bawah ini dalam S. Sumarsono (2005, hal 59-60)</p>
<ul>
<li>Pandangan/ajaran Frederich Ratzel
<ul>
<li>Negara merupakan sebuah organisme yang hidup dalam suatu ruang lingkup tertentu, bertumbuh sampai akhirnya menyusut dan mati</li>
<li>Negara adalah suatu kelompok politik yang hidup dalam suatu ruang tertentu.</li>
<li>Dalam usaha mempertahankan kelangsungan hidupnya sebuah bangsa tidak bisa lepas dari alam dan hukum alam.</li>
<li>Semakin tinggi budaya suatu bangsa maka semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.</li>
</ul>
</li>
<li>Pandangan/ajaran Rudolf Kjellen
<ul>
<li>Negara merupakan suatu organisme biologis yang memiliki kekuatan intelektual yang membutuhkan ruang untuk bisa berkembang bebas.</li>
<li>Negara merupakan suatu sisem politik (pemerintahan)</li>
<li>Negara dapat hidup tanpa harus bergantung pada sumber pembekalan dari luar. Ia dapat berswasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologinya sendiri untuk membangun kekuatannya sendiri.</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p><strong>LATAR BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA</strong></p>
<p>Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar belakang pemikiran sebagai berikut ((S. Sumarsono, 2005)</p>
<ul>
<li>Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila</li>
<li>Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia</li>
<li>Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia</li>
<li>Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia</li>
</ul>
<p>Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.</p>
<ul>
<li>Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama</li>
<li>Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)</li>
<li>Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.</li>
<li>Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.</li>
<li>Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.</li>
</ul>
<p>Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri obyektif geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.</p>
<ul>
<li>Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalam <em>Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie </em>tahun 1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
<ul>
<li>Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan</li>
<li>Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan</li>
</ul>
</li>
<li>Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi: ”&#8230;berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia&#8230;.”
<ul>
<li>Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh</li>
</ul>
</li>
<li>Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu
<ul>
<li>Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim)</li>
<li>Dampaknya: jika dulu menurut <em>Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie </em>tahun 1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan)</li>
</ul>
</li>
<li>Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda)
<ul>
<li>Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (<em>United Nation Convention on the Law af the Sea</em>)</li>
<li>Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia</li>
</ul>
</li>
<li>Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985)</li>
<li>Sejak 16  November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16  November 1994.</li>
<li>Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (<em>Geo  Stationery Orbit</em>)</li>
<li>Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74)
<ul>
<li>Wilayah territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut</li>
<li>Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut</li>
<li>Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km</li>
<li>Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110 km</li>
<li>Batas antariksa Indonesia
<ul>
<li>Tinggi = 33.761 km</li>
<li>Tebal GSO (<em>Geo  Stationery Orbit</em>) = 350 km</li>
<li>Lebar GSO (<em>Geo  Stationery Orbit</em>) = 150 km</li>
</ul>
</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p>Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke. Adapun menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.</p>
<p>Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak sejarahnya adalah:</p>
<ul>
<li>20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia</li>
<li>28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda</li>
<li>17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia</li>
</ul>
<p><strong>PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA</strong></p>
<p>Pengertian Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut</p>
<ul>
<li>Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998: Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional</li>
<li>Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di LEMHANAS 1999: Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang sebaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional</li>
</ul>
<p>Konsep tentang Wawasan Nusantara merupakan pengembangan dan sintesa dari konsep-konsep sebagai berikut</p>
<ul>
<li>Konsep ”Wawasan Benua” yang dikembangkan TNI AD RI</li>
<li>Konsep ”Wawasan Bahari” yang dikembangkan TNI AL RI</li>
<li>Konsep ”Wawasan Dirgantara” yang dikembagkan TNI AU RI</li>
<li>Konsep ”Wawasan Hankamnas” yang dikembangkan untuk menjaga kekompakan ABRI
<ul>
<li>Konsep ini adalah hasil Seminar Hankam I tahun 1966 yang diberi nama ”Wawasan Nusantara Bahari” di mana dijelaskan bahwa ”Wawasan Nusantara merupakan konsepsi dalam memanfaatkan segala dorongan (<em>motives</em>) dan rangsangan (<em>drives</em>) dalam usaha mencapai aspirasi-aspirasi bangsa dan tujuan negara Indonesia”.</li>
</ul>
</li>
<li>Pada Raker Hankam tahun 1967 ”Wawasan Hankamnas” dijadikan sebagai ”Wawasan Nusantara”</li>
<li>Pada 1973 Wawasan Nusantara dijadikan Ketetapan MPR No IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam Bab II Huruf E.</li>
</ul>
<p>Landasan Wawasan Nusantara adalah</p>
<ul>
<li>Landasan Idiil = PANCASILA</li>
<li>Landasan Konstitusional = UUD 1945</li>
</ul>
<p>Unsur dasar Konsepsi Wawasan Nusantara ada 3 yaitu (S Sumarsono, 2005, hal 85)</p>
<ul>
<li>WADAH (CONTOUR). Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meluputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.</li>
<li>ISI (CONTENT). Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.</li>
<li>TATA LAKU (CONDUCT). Adalah hasil interaksi antara ”wadah” dan ”isi” yang terdiri dari tatalaku batiniah dan lahiriah.</li>
</ul>
<p>Asas-asas Wawasan Nusantara adalah (S Sumarsono, 2005, hal 87)</p>
<ul>
<li>Kepentingan yang sama</li>
<li>Keadilan</li>
<li>Kejujuran</li>
<li>Solidaritas</li>
<li>Kerjasama</li>
<li>Kesetiaan</li>
</ul>
<p><strong>KEDUDUKAN, FUNGSI, TUJUAN</strong></p>
<p>Kedudukan Wawasan Nusantara berada di dalam HIRARKI PARADIGMA NASIONAL sebagai berikut (S Sumarsono, 2005, hal 87)</p>
<ul>
<li>Hirarki I = Landasan Idiil = PANCASILA sebagai falsafah, ideologi bangsa, dasar negara</li>
<li>Hirarki II = Landasan Konstitusional = UUD 1945</li>
<li>Hirarki III = Landasan Visional = Wawasan Nusantara</li>
<li>Hirarki IV = Landasan Konsepsional = Ketahanan Nasional</li>
<li>Hirarki V = Landasan Operasional = GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara)</li>
</ul>
<p>Fungsi Wawasan Nusantara adalah sebagai pedoman, motivasi, dorongan, dan rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (S Sumarsono, 2005, hal 90)</p>
<p>Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan NASIONALISME yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku, atau daerah (S Sumarsono, 2005, hal 90)</p>
<p><strong>SIKAP &amp; KONTRIBUSI KRISTEN: SUATU PENGANTAR</strong></p>
<p>Dikutip dari buku Haryadi Baskoro berjudul ”Panggilan menjadi Agen-agen Transformasi” (Yogyakarta: Pena Persada, 2009).</p>
<p>Alkitab menandaskan bahwa transformasi tidak hanya bisa terjadi pada level individu, tetapi juga masyarakat-bangsa. Perubahan tidak eksklusif pada individu. Kasih Tuhan ditujukan juga kepada komunitas, suku, bangsa, dan keseluruhan dunia yang berdosa ini (Santoso, 2003). Hal itu sangat jelas dari perintah Yesus: “Karena itu pergilah, jadikanlah semua BANGSA murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus, dan ajarlah mereka melakukan segala yang telah Kuperintahkan kepadamu” (Mat 28:19-20).</p>
<p>Tuhan berjanji akan “memulihkan negeri” (<em>heal the land</em>). Hal ini berbicara tentang transformasi yang hendak Tuhan kerjakan dalam kehidupan sebuah masyarakat, kota, atau bangsa. Janji Tuhan untuk memulihkan negeri itu pernah disampaikan-Nya dengan jelas ketika menampakkan diri kepada raja Salomo: “Dan umat-Ku, yang atasnya nama-Ku disebut, merendahkan diri, berdoa dan mencari wajah-Ku, lalu berbalik dari jalan-jalannya yang jahat, maka Aku akan mendengar dari sorga dan mengampuni dosa mereka, serta MEMULIHKAN NEGERI mereka” (2 Taw 7:14).</p>
<p>Tuhan bukan hanya memperhatikan pribadi lepas pribadi, tetapi juga komunitas lepas komunitas. Kota demi kota. Bangsa demi bangsa. Kerinduan Tuhan untuk menyelamatkan sebuah komunitas (masyarakat) terlihat dalam kasus dua kota. Pertama, kota Sodom yang jahat dan najis. Tuhan berkata kepada Abraham bahwa Ia tidak akan menghukum (memusnahkan) kota itu jika ada minimal 10 orang benar yang ada di kota tersebut (Kej 18:32). Meskipun pada akhirnya Sodom (dan Gomora) dihukum karena tidak memenuhi kuota yang disyaratkan itu, Tuhan sudah menyatakan kepedulian-Nya atas masyarakat tersebut.</p>
<p>Kedua, kota (bangsa) Niniwe. Melalui nabi Yunus, Tuhan mengultimatum hukuman untuk kota Niniwe. Demikian Firman-Nya, “Empat puluh hari lagi, maka Niniwe akan ditunggangbalikkan!” (Yun 3:4). Apa yang dilakukan orang-orang Niniwe? Ternyata mereka, dari raja sampai seluruh rakyatnya, percaya kepada Tuhan, bertobat, dan berdoa puasa (Yun 3:5-9). Maka Tuhan pun tidak jadi menghukum kota itu. Alkitab mencatat: “Ketika Tuhan melihat perbuatan mereka itu, yakni bagaimana mereka berbalik dari tingkah lakunya yang jahat, maka MENYESAL-lah Tuhan karena malapetaka yang telah dirancankan-Nya terhadap mereka, dan Ia pun tidak melakukannya (Yun 3:10).</p>
<p>Pencabutan hukuman itu membuat Yunus kecewa (Yun 4:1). Tapi Tuhan justru menegaskan bahwa Ia mengasihi kota Niniwe, kata-Nya, “Bagaimana tidak Aku akan sayang kepada Niniwe, kota yang besar itu, yang berpenduduk lebih dari 120 ribu orang, yang semuanya tidak tahu membedakan tangan kanan dari tangan kiri, dengan ternaknya yang banyak?” (Yun 4:11). Rupanya Yunus justru ingin Niniwe dihukum sebab Niniwe (Asyur) adalah musuh Israel. Kebencian itu muncul karena rasa nasionalisme Yunus. Namun, di sini justru Tuhan menyatakan cintanya akan bangsa-bangsa.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/christiancitizenship.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/christiancitizenship.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/christiancitizenship.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/christiancitizenship.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/christiancitizenship.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/christiancitizenship.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/christiancitizenship.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/christiancitizenship.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/christiancitizenship.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/christiancitizenship.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/christiancitizenship.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/christiancitizenship.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/christiancitizenship.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/christiancitizenship.wordpress.com/15/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=christiancitizenship.wordpress.com&amp;blog=10130995&amp;post=15&amp;subd=christiancitizenship&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/g-wawasan-nusantara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/67becbefa5487e564c17fdd0122c5b91?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">mujizatajaib</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>H. KETAHANAN NASIONAL</title>
		<link>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/h-ketahanan-nasional/</link>
		<comments>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/h-ketahanan-nasional/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2009 09:07:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mujizatajaib</dc:creator>
				<category><![CDATA[H. KETAHANAN NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[KETAHANAN NASIONAL]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://christiancitizenship.wordpress.com/?p=13</guid>
		<description><![CDATA[PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL Dalam Buku Teks ”Pendidikan Kewarganegaraan” (S. Sumarsono, 2005, hal 106) diberikan definisi tentang Ketahanan Nasional (Tannas) sebagai berikut. Tannas Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Tannas berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=christiancitizenship.wordpress.com&amp;blog=10130995&amp;post=13&amp;subd=christiancitizenship&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL</strong></p>
<p>Dalam Buku Teks ”Pendidikan Kewarganegaraan” (S. Sumarsono, 2005, hal 106) diberikan definisi tentang Ketahanan Nasional (Tannas) sebagai berikut. Tannas Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Tannas berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam dan untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.</p>
<p><strong>KEDUDUKAN KETAHANAN NASIONAL</strong></p>
<p>Kedudukan Ketahanan Nasional berada di dalam HIRARKI PARADIGMA NASIONAL sebagai berikut (S Sumarsono, 2005, hal 87)</p>
<ul>
<li>Hirarki I = Landasan Idiil = PANCASILA sebagai falsafah, ideologi bangsa, dasar negara</li>
<li>Hirarki II = Landasan Konstitusional = UUD 1945</li>
<li>Hirarki III = Landasan Visional = Wawasan Nusantara</li>
<li>Hirarki IV = Landasan Konsepsional = KETAHANAN NASIONAL</li>
<li>Hirarki V = Landasan Operasional = GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara)</li>
</ul>
<p><strong>ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL</strong></p>
<p>Asas Ketahanan Nasional adalah tatalaku berdasarkan nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara yang terdiri dari (S. Sumartono, 2005, hal 107):</p>
<ul>
<li>Asas kesejahteraan dan keamanan</li>
<li>Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu</li>
<li>Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar</li>
<li>Asas kekeluargaan</li>
</ul>
<p><strong>SIFAT KETAHANAN NASIONAL</strong></p>
<p>Sifat Ketahanan Nasional Indonesia adalah (S. Sumartono, 2005, hal 109)</p>
<ul>
<li>Mandiri</li>
<li>Dinamis</li>
<li>Wibawa</li>
<li>Konsultasi dan Kerjasama</li>
</ul>
<p><strong>ASPEK-ASPEK KETAHANAN NASIONAL</strong></p>
<p>Ketahanan Nasional Indonesia mencakup seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yaitu mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan-keamanan (IPOLEKSOSBUDHANKAM). Ketahahan dalam setiap aspek itu adalah sebagai berikut (S. Sumartono, 2005, hal 114, 118, 127, 133)</p>
<ul>
<li>KETAHANAN ASPEK IDEOLOGI menunjuk pada penguatan dan pengamalan ideologi (1) Pancasila, (2) Sasanti Bhinneka Tunggal Ika yang berdasar Pancasila, dan (3) konsep Wawasan Nusantara yang berlandasakan Pancasila dan UUD 1945</li>
<li>KETAHANAN ASPEK POLITIK menunjuk pada (1) pembangunan sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum dan bukan berdasar kekuasaan absolut, (2)  mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat, (3) kepemimpinan nasional yang mengakomodir aspirasi masyarakat dalam lingkup Pancasila, UUD 45, dan wawasan nusantara, serta (4) berkembangnya komunikasi politik timbal balik antara pemerintah dan masyarakat.</li>
<li>KETAHANAN ASPEK EKONOMI menunjuk pada (1) pengembangan sistem ekonomi yang mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, (2) pembangunan ekonomi kerakyatan yang menghindari sistem <em>free fight liberalism</em>, sistem etatisme (dominasi negara yang mematikan unit-unit ekonomi di luar sektor negara), sistem monopoli, (3) keseimbangan antara sektor pertanian-perindustrian-jasa, (4) pembangunan sistem ekonomi berasaskan kekeluargaan, (5) pemerataan pembangunan dan pemerataan pemanfaatannya, (6) dinamika ekonomi dengan kemampuan bersaing yang sehat.</li>
<li>KETAHANAN ASPEK SOSIAL-BUDAYA menunjuk pada budaya nasional yang dinamis yang berdasar Pancasila dengan ciri (1) religius, (2) kekeluargaan, (3) serba selaras, (4) bersifat kerakyatan.</li>
<li>KETAHANAN ASPEK PERTAHANAN-KEAMANAN menunjuk pada (1) kesiapsiagaan bela negara dengan Sishankamrata [Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta], (2) bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatan, (3) pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan, (4) potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan dilindungi dari semua ancaman, (5) perlengkapan dan peralatan untuk mendukung kekuatan nasional, (6) pembangunan kekuatan dengan memperhatikan HAM, (7) pembangunan TNI yang berpedoman pada SAPTA MARGA yang merupakan penjabaran dari Pancasila, (8) pembangunan POLRI sebagai kekuatan inti Kantibmas [keamanan dan ketertiban masyarakar], (9) pembangunan kesadaran dan ketaatan rakyat pada hukum.</li>
</ul>
<p><strong>SIKAP &amp; KONTRIBUSI KRISTEN: SUATU PENGANTAR</strong></p>
<p>Jika anak-anak Tuhan ingin ikut berpartisipasi dalam pembangunan maka harus memiliki multi kompetensi. Banyak orang Kristen hanya menjadi “jago kandang” dan tidak berdampak keluar ke dalam kehidupan bermasyarakat. Padahal sesuai dengan mandat-mandat yang diberikan, orang Kristen harus turut aktif membangun bangsa.</p>
<p>Berikut adalah kutipan buku Haryadi Baskoro “Panggilan menjadi Agen-agen Transformasi” (Pena Persada, 2009).</p>
<p>Mengapa orang Kristen kurang berdampak ke masyarakat? Jawabnya adalah kurangnya multi kompetensi. Seorang pendeta Kristen hanya dibekali pelajaran teologi di kampus atau seminarinya. Ia kurang belajar bidang-bidang lain. Sehingga, ketika ada masalah politik, sosial, ekonomi, dan lain-lain yang terjadi di masyarakat, ia tidak bisa berkomentar apa-apa. Ia tidak bisa memberi pemikiran-pemikiran originalnya. Ia juga tergagap-gagap untuk mengkomunikasikan pesan Firman Tuhan kepada masyarakat. Tidak tahu bagaimana cara membawa teologi ke ranah publik.</p>
<p>Sebaliknya, kaum awam Kristen yang bekerja di dunia sekuler kurang dibekali kemampuan teologi praktis untuk bisa menjadi saksi Kristus di <em>marketplace</em>. Akibatnya, mereka bekerja hanya untuk mencari uang. Kekristenan hanya dijadikan sarana untuk mendapatkan pertolongan Tuhan sehingga pekerjaannya sukses (teologi kemakmuran). Mereka tidak diajarkan bagaimana menjadi agen pembaharu Kristen di dunia kerja.</p>
<p>Kaum muda Kristen tidak mempunyai semacam idealisme untuk bangsa dan negara. Pelajaran-pelajaran Alkitab dan seminar-seminar kepemudaaan Kristen cenderung berkisar pada pembahasan masalah siklus kehidupan. Misalnya bagaimana pacaran yang baik, bagaimana mempersiapkan pernikahan, bagaimana menjadi pria sejati dan wanita bijak. Itu sudah sangat bagus karena meningkatkan kualitas kerohanian. Tetapi, tidak cukup hanya itu. Kaum muda Kristen harus dimotivasi dan dibekali untuk menjadi pemimpin-pemimpin masa depan sehingga dapat misalnya, berdampak di parlemen, berdampak di dunia pendidikan, berdampak di dunia hukum, dan seterusnya. Dan, hal itu membutuhkan pembinaan multi kompetensi yang bukan melulu kompetensi rohani.</p>
<p>Dalam hal multi kompetensi, orang Kristen perlu belajar dari Katolik. Perhatikan saja misalnya Romo Mangunwijaya. Dia bukan hanya seorang pastur (rohaniawan), tetapi dikenal luas sebagai arsitek, budayawan, novelis, dan pejuang sosial. Karya-karya dan aksi-aksinya menyentuh kehidupan kaum papa, mengentaskan nasib mereka dan mempengaruhi kebijakan pemerintah. Romo Mangun bisa melancarkan dampak seperti itu karena ia memiliki multi kompetensi, bukan hanya kompetensi rohani dan tologia.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/christiancitizenship.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/christiancitizenship.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/christiancitizenship.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/christiancitizenship.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/christiancitizenship.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/christiancitizenship.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/christiancitizenship.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/christiancitizenship.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/christiancitizenship.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/christiancitizenship.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/christiancitizenship.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/christiancitizenship.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/christiancitizenship.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/christiancitizenship.wordpress.com/13/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=christiancitizenship.wordpress.com&amp;blog=10130995&amp;post=13&amp;subd=christiancitizenship&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/h-ketahanan-nasional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/67becbefa5487e564c17fdd0122c5b91?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">mujizatajaib</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>I. POLITIK</title>
		<link>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/i-politik/</link>
		<comments>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/i-politik/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2009 09:05:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mujizatajaib</dc:creator>
				<category><![CDATA[I. POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[POLITIK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://christiancitizenship.wordpress.com/?p=11</guid>
		<description><![CDATA[APAKAH POLITIK ITU? Istilah politik seringkali dikaitkan dengan masalah pemerintahan dalam kaitannya dengan rakyat atau masyarakat. Dalam Ensiklopedi Indonesia (1983), politik didefinisikan sebagai hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, lembaga-lembaga dan proses-proses politik, kelompok penekan, hubungan-hubungan internasional, dan tata pemerintahan. Dalam studi ilmu politik, istilah “politik” dikaitkan dengan hal-hal kekuasaan di mana kekuasaan diartikan sebagai otoritas, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=christiancitizenship.wordpress.com&amp;blog=10130995&amp;post=11&amp;subd=christiancitizenship&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>APAKAH POLITIK ITU?</strong></p>
<p>Istilah politik seringkali dikaitkan dengan masalah pemerintahan dalam kaitannya dengan rakyat atau masyarakat. Dalam Ensiklopedi Indonesia (1983), politik didefinisikan sebagai hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, lembaga-lembaga dan proses-proses politik, kelompok penekan, hubungan-hubungan internasional, dan tata pemerintahan.</p>
<p>Dalam studi ilmu politik, istilah “politik” dikaitkan dengan hal-hal kekuasaan di mana kekuasaan diartikan sebagai otoritas, control, kapasitas, dan hubungan, pengaruh dan pengawasan atas pengambilan keputusan yang berwenang (Soelistyati Ismail Gani,1987). Dengan demikian politik dapat terjadi/berlaku di mana saja. Di dalam keluarga pun ada politik, misalnya ada suami yang berkuasa atas istri dan anak-anaknya. Di dalam agama juga ada politik di mana ada elite agama (para alim ulama) yang berkuasa atas kaum awam yang menjadi jemaahnya.</p>
<p>Menurut Soelistyati Ismail Gani (1987) pengertian “politik” secara lebih khusus menunjuk pada beberapa masalah sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Menunjuk pada kehidupan manusia dan kehidupan bermasyarakat yang menyangkut hubungan kekuasaan (<em>power relationship</em>) di mana politik merupakan usaha untuk memperoleh kekuasaan, memperbesar, dan memperluas, serta mempertahankan kekuasaan. Dari pengertian itu muncullah masalah-masalah seperti: “kebebasan politik”, “kejahatan politik”, “kegiatan politik”, “hak-hak politik”, dsb.</li>
<li>Menunjuk pada satu rangkaian tujuan yang hendak dicapai, atau cara-cara atau arah kegiatan tertentu untuk mencapai tujuan, disebut sebagai “Kebijakan” (<em>policy</em>). Contoh kebijakan adalah “politik keuangan”, “politik anggaran”,“politik pendidikan”, “politik dalam negeri”, dan ”politik luar negeri”</li>
</ul>
<p>Namun hubungan antara politik (<em>politics</em>) dengan kebijakan (<em>policy</em>) sangat berkaitan. Hubungan kekuasaan (<em>power relationship</em>) adalah syarat untuk dapat terealisasinya sebagai kebijakan. Untuk bisa membuat kebijakan maka seseorang/kelompok harus mempunyai kekuasaan. Karena itu orang berebut kekuasaan spaya bisa menentukan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan diri sendiri</p>
<p><strong>MASALAH-MASALAH POLITIK</strong></p>
<p>Merujuk pada pengertian tentang ”politik” di atas, ada banyak masalah yang merupakan masalah politik misalnya negara, pemerintahan, partai-partai politik, dan sebagainya. Meskipun demikian, politik kajian ilmu membatasi diri pada kejian tentang masalah-masalah yang bersifat khusus. Berikut adalah cakupan masalah-masalah politik yang menjadi fokus pembahasan ilmu politik (Soelistyati Ismail Gani,1987).</p>
<ul>
<li>Negara merupakan masalah politik. Karena itu, menurut G.A. Jacobsen dan M.H. Lipman, ilmu politik lebih merupakan ilmu tentang negara yang membahas: (1) hubungan antar individu yang satu dengan lainnya, sejauh mana seperti negara telah mengatur hubungan mereka itu menurut hukum, (2) hubungan antar individu-individu atau antar kelompok-kelompok dalam sebuah Negara, (3) hubungan antara Negara dengan Negara</li>
<li>Pemerintah merupakan masalah politik, sehingga ilmu politik lebih merupakan ilmu tentang pemerintahan (R. M. Mac Iver).</li>
<li>Politik merupakan fenomena-fenomena dan fakta-fakta terkait soal kekuasaan, sehingga ilmu politik merupakan ilmu tentang “fakta-fakta politik” (Charles Eisenmann).</li>
<li>Organisasi sosial secara umum juga merupakan masalah politik. Karena itu S. V. Kogekar menyebut ilmu politik sebagai ilmu tentang macam-macam organisasi sosial, mulai dari keluarga sebagai unit sosial terkecil, perserikatan buruh, dan sebagainya.</li>
</ul>
<p><strong>POLITIK ADALAH BAGIAN INTEGRAL KEHIDUPAN BERASYARAKAT</strong></p>
<p>Sosiolog Soerjono Soekanto mengatakan bahwa masalah kekuasaan dan wewenang merupakan salah satu masalah penting dalam kehidupan bermasyarakat (Soerjono Soekanto, 1990, hal 328) – lihat <a href="http://www.sosiologikristen.wordpress.com/">www.sosiologikristen.wordpress.com</a>. Kekuasaan adalah setiap kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain. Wewenang adalah kekuasaan yang ada pada seseorang atau sekelompok orang yang mendapat pengakuan dari masyarakat luas.</p>
<p>Kekuasaan terkait dengan bentuk hubungan yang bersifat asimetris di mana ada pihak yang berkuasa dan ada pihak yang dikuasai. Sedangkan dalam hubungan sosial yang simetris, posisi hubungannya sama dan setara. Kekuasaan adalah hubungan sosial yang mengandung unsur-unsur (1) rasa takut, (2) rasa cinta, (3) kepercayaan, (4) pemujaan, yang bisa dikembangkan melalui berbagai saluran seperti: saluran militer, ekonomi, politik, tradisi, ideologi, dan lain-lain (Soerjono Soekanto, 1990, hal 302).</p>
<p>Kekuasaan dapat dilakukan dengan atau tanpa kekerasan. Ada kekuasaan sah dengan kekerasan dan ada yang tanpa kekerasan. Ada juga kekuasan yang tidak sah dengan kekerasan atau tanpa kekerasan.</p>
<p>Para penguasa biasanya berusaha mempertahankan kekuasaan mereka. Ada banyak cara yang bisa dilakukan. Misalnya membuat peraturan-peraturan tertentu dan menumbuhkan sistem-sistem kepercayaan tertentu yang sifatnya mendukung mereka.</p>
<p>Sistem kekuasaan membentuk sistem stratifikasi sosial tertentu. Secara umum itu kelas karena ada kelas penguasa dan kelas yang dikuasai. Sosiolog Soerjono Soekanto mengklasifikasi sistem stratifikasi kekuasaan itu sebagai berikut (1) tipe kasta, yaitu sistem pelapisan kekuasaan dengan garis pemisah yang tegas dan kaku, (2) tipe oligarkis, meski masih ada garis pemisah yang tegas, dasar pembedaan kelas-kelas sosial ditentukan oleh kebudayaan masyarakat terutama pada kesempatan yang diberikan kepada warga untuk memperoleh kekuasaan, (3) tipe demokratis, di mana garis pemisah antara lapisan bersifat mobil sekali (Soerjono Soekanto, 1990, hal 307).</p>
<p>Mengenai wewenang, Soerjono Soekanto membedakan sebagai berikut (1) wewenang karismatis, didasarkan pada karisma yang dipercayai secara supranatural oleh anggapan masyarakat, (2) wewenang tradisional, dimiliki berdasar adat-istiadat, (3) wewenang rasional atau legal, berdasar pada sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat, (4) wewenang resmi, sifatnya sistematis dan diperhitungkan secara rasional, (5) wewenang tidak resmi sifatnya spontan, situasional dan berdasar saling mengenal, (6) wewenang pribadi, tergantung pada solidaritas antar anggota-anggota kelompok, (7) wewenang teritorial, berdasar pada kewilayahan (Soerjono Soekanto, 1990, hal 311-316).</p>
<p><strong>STRUKTUR SOSIAL DAN STRUKTUR POLITIK: MASALAH PARPOL</strong></p>
<p>Berkembangnya masalah politik dalam kehidupan masyarakat dapat dijelaskan dari pertumbuhan struktur sosial dan struktur politik yang ada. Dalam kehidupan masyarakat (pada tataran struktur sosial) terdapat bermacam-macam kelompok sosial. Macam-macam kelompok sosial itu berbasis suku, agama, ras, dan berbagai kegiatan dalam masyarakat seperti kelompok petani, buruh, pengusaha, dan sebagainya. Mereka itu merupakan ”kelompok-kelompok semu” atau ”golongan-golongan” dalam masyarakat (Nasikun, 1988).</p>
<p>Dalam perkembangannya, ketika kelompok-kelompok semu itu memperjuangkan eksistensi dan pengaruhnya dalam masyarakat, bisa menjelma menjadi ”kelompok-kelompok kepentingan” atau <em>interest groups</em> yang berorientasi politis (Nasikun, 1988). Untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan, kelompok-kelompok sosial itu bisa mengembangkan diri menjadi partai-partai politik yang akan bertarung untuk memperebutkan tampuk kekuasaan dalam masyarakat. Kelompok agama tertentu misalnya, bisa menjadi partai politik berbasis ideologi agama. Kelompok buruh bisa membuat partai buruh dan kelompok petani bisa juga membuat partai tersendiri.</p>
<p>Dengan demikian konflik di dalam masyarakat dapat terjadi pada dua level. Bisa terjadi pada level sosial di mana terjadi persaingan dan pertentangan antar kelompok-kelompok sosial (suku, agama, ras, dan kelompok sosial lainnya). Bisa terjadi pada level politik di mana terjadi persaingan dan pertentangan antar partai politik. Area politik memberikan aturan permainan tertentu sehingga persaingan antar parpol bisa diarahkan dan dikendalikan.</p>
<p>Sistem partai politik pertama berkembang di kawasan Eropa Barat. Pada dasarnya parpol-parpol adalah ”penghubung” antara pemerintah dan masyarakat. Parpol dibentuk untuk meningkatkan kelompok sosial (kelompok semu, <em>quasi interest group</em>) menjadi kelompok politik (kelompok kepentingan, <em>interest group</em>). Parpol-parpol itu menyalurkan kepentingan politik masyarakat. Wujudnya dari parpol-parpol itu masyarakat akan bisa naik menjadi penguasa-penguasa yang duduk di pemerintahan.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>INFRASTRUKTUR POLITIK &amp; SUPRASTRUKTUR POLITIK</strong></p>
<p>Dalam sistem kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia terdapat konsep tentang ”infrastruktur politik” dan ”suprastruktur politik” (S Sumarsono, 2005)</p>
<ul>
<li>INFRASTRUKTUR POLITIK menunjuk pada badan-badan yang di dalam masyarakat yang di dalamnya terdapat berbagai kelompok sosial dan kelompok kepentingan seperti
<ul>
<li>Organisasi-organisasi kemasyarakatan</li>
<li>Media massa</li>
<li>Kelompok-kelompok sosial</li>
<li>Partai-partai politik</li>
</ul>
</li>
<li>SUPRASTRUKTUR POLITIK menunjuk pada jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga politik yang disebut dalam UUD 1945 yaitu
<ul>
<li>Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)</li>
<li>Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)</li>
<li>Presiden</li>
<li>Dewan Pertimbangan Agung (DPA)</li>
<li>Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)</li>
<li>Mahkamah Agung (MA)</li>
<li>Dsb</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>SELUK BELUK PARTAI POLITIK</strong></p>
<p>Pada prinsipnya, partai politik (parpol) adalah kelompok sosial yang dikembangkan menjadi kelompok politik yang berjuang untuk meraih kekuasaan (terlibat dalam pemerintahan) dalam masyarakat. Parpol menjadi saluran idealisme politik rakyat dan menjadi sarana rakyat supaya dapat ikut mengontrol jalannya pemerintahan. Berikut adalah beberapa definisi parpol dari beberapa ahli  (Soelistyati Ismail Gani,1987)</p>
<ul>
<li>Menurut Raymond Garfield Gettel: “Parpol merupakan sekelompok warga Negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang dengan memakai kekuasaan memilih bertujuan mengawasi pemerintahan dan melaksanakan kebijakan umum mereka”</li>
<li>Menurut George B. de Huszar dan Thomas H Stevenson: “Parpol adalah sekelompok orang yang terorganisir untuk ikut serta mengendalikan suatu pemerintahan agar dapat melaksanakan programnya dan menempatkan anggota-anggotanya dalam jabatan”</li>
<li>Menurut Carl J. Friedrich: “Parpol adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan pengawasan terhadap pemerintahan bagi pemimpin partainya dan berdasarkan pengawasan ini memberikan kepada semua anggota partai itu kemanfaatan yang bersifat ideal maupun material”</li>
</ul>
<p>Secara unum tujuan dan fungsi parpol adalah menyalurkan kepentingan politik dari masyarakat atau kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat itu. Posisi parpol yang menghubungkan antara pemerintah dan masyarakat semakin memperkompleks fungsi-sungsinya. Beberapa tujuan dan fungsi parpol adalah sebagai berikut (Soelistyati Ismail Gani,1987)</p>
<ul>
<li>Menjadi penghubung rakyat dan pemerintah
<ul>
<li>Parpol menyalurkan keinginan-keinginan  rakyat secara sistematis</li>
<li>Parpol menampung pendapat dan keinginan rakyat dan merumuskannya menjadi program-program yang dilaksakanan setelah mendapatkan tampuk kekuasaan</li>
</ul>
</li>
<li>Menyebarluaskan gagasan-gagasan kebijakan pemerintah</li>
<li>Mendidik warga negara menjadi orang yang sadar akan tanggungjawabnya sebagai mahluk social</li>
<li>Memupuk kesadaran dan loyalitas nasional</li>
<li>Mengkader para pemimpin potensial</li>
<li>Mengelola pertikaian sosial</li>
</ul>
<p>Setiap negara mempunyai system politik dan system kepartaian sendiri-sendiri. Pada masa Orde Lama Indonesia memakai system multi partai. Kemudian pada maa Orde Baru dirampingkan sehingga hanya ada tiga partai saja. Kini setelah reformasi, kita kembali ke system multi partai. Sistem-sistem kepartaian yang umum dijumpai di berbagai negara adalah sebagai berikut.</p>
<ul>
<li>SISTEM PARTAI TUNGGAL (<em>one party system</em>)
<ul>
<li>Karena hanya ada 1 parpol maka tidak ada kompetisi politik</li>
<li>Kenyataannya system ini menjadikan parpol sebagai alat pemerintah saja</li>
<li>Contoh: USSR punya 1 partai (Partai Komunis Sovyet)</li>
</ul>
</li>
<li>SISTEM DUA PARTAI (<em>two party system</em>)
<ul>
<li>Ciri system dua partai adalah (1) ada partai pemenang pemilu = partai mayoritas, (2) ada partai yang kalah dalam pemilu = partai minoritas, (3) parpol yang kalah menjadi partai oposisi</li>
<li>Contoh: USA dan Inggris</li>
</ul>
</li>
<li>SISTEM MULTI PARTAI (<em>multi party system</em>)
<ul>
<li>Ada banyak parpol yang bersaing</li>
<li>Contoh: Indonesia</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p>Sebagai sebuah kelompok politik yang harus bisa bertahan dan berjuang untuk menyalurkan kepentingannya, parpol dituntut untuk memiliki organisasi yang kuat. Di Indonesia, ada syarat-syarat keorganisasian yang ketat bagi parpol yang hendak didirikan. Maurice Duverger dalam Soelistyati Ismail Gani (1987) membedakan organisasi parpol menjadi organisasi yang horizontal dan organisasi vertikal sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>ORGANISASI HORIZONTAL PARPOL
<ul>
<li>Organisasi horizontal ini menunjuk pada siapa-siapa saja yang menjadi anggota-anggota parpol bersangkutan</li>
<li>Ditinjau dari Susunan horizontal ini parpol dibedakan lagi menjadi
<ul>
<li>Partai langsung (<em>direct party</em>) = parpol yang anggota-anggotanya adalah individu-individu (orang-orang)</li>
<li>Partai tidak langsung (<em>indirect party</em>) = parpol yang anggota-anggotanya adalah kelompok-kelompok (groups)</li>
</ul>
</li>
</ul>
</li>
<li>ORGANISASI VERTIKAL PARPOL
<ul>
<li>Organizasi vertical menunjuk pada struktur hirarkis yang merupakan “mesin politik” sebuah partai</li>
<li>Organizasi vertikal parpol mempunyai 4 elemen dasar sbb:
<ul>
<li>CAUCUS. Adalah satuan dasar dari suatu parpol yang terdiri atas segolongan kecil orang. Ini merupakan sebuah satuan tertutup. Kekuatan caucus bukan pada kuantitas tetapi kualitasnya (sedikit orang tetapi berkualitas). Caucus ini dibentuk untuk maksud memenangkan pemilu, jadi sifatnya semi permanen. Puncak aktivitasnya adalah pada masa pemilu.Caucus langsung (<em>direct caucus</em>) adalah caucus yang anggota-anggotanya terdiri dari elit dan <em>middle class</em> kepemimpinan dari parpol tersebut.Caucus tidak langsung (<em>indirect caucus</em>) adalah caucus yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil yang ditunjuk oleh kolektifa anggota parpol tersebut</li>
<li>BRANCH. Adalah bagian-bagian parpol yang terikat pada parpol tersebut, tidak berdiri sendiri-sendiri. Branch bersifat terbuka, bahkan berusaha selalu menambah anggota.Branch mempunyai organisasi administrasi yang permanen.</li>
<li>CELL. Adalah satuan dasar parpol, kelompok-kelompok kecil yang solid. Cell ideal terdiri dari 15 sampai 20 anggota (kader). Cell tidak berbasis geografis tetapi spesifikasi profesi (<em>occupational basis</em>), yaitu kader-kader parpol dari profesi pekeraan yang sama (petani, buruh, dll)</li>
<li>MILITIA. Adalah semacam tentara pribadi (<em>private army</em>), suatu laskar yang diorganisir secara hirarkis seperti dalam militer, terbagi-bagi secara sistematis (regu, batalion, dst). Seringkali militia dilatih serius: kedisiplinan, memakai seragam khusus, dst. Anggota militia mencakup (1) Anggota aktif, (2) Anggota pasif (reserve, cadangan). Contoh: dalam partai-nya Hitler, militianya berlatih 4 kali seminggu.</li>
</ul>
</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p>Pembentukan Parpol di Indonesia, mudah diatur dalam UU No 2 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1): “Parpol didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 orang warga negara RI yang telah berusia 21 tahun dengan akta notaris” Syarat-syarat pendirian adalah:</p>
<ul>
<li>Ada Akta Notaris</li>
<li>Didaftarkan ke Menteri Hukum dan  HAM</li>
<li>Punya AD ART</li>
<li>Ada kepengurusan nasional</li>
<li>Ada kepengurusan tingkat provinsi</li>
<li>Ada kepengurusan tingkat kota/kabupaten</li>
<li>Ada kepengurusan tingkat kecamatan</li>
</ul>
<p><strong>PENDAPAT UMUM (PUBLIC OPINION)</strong></p>
<p>Dalam percaturan di dunia politik, ada yang disebut sebagai pendapat umum (<em>public opinion</em>). Menurut James Bryce sebagaimana dikutip Gani (1987), pendapat umum menunjuk pada sejumlah pendapat atau pandangan mengenai masalah-masalah yang mempengaruhi, yang menarik perhatian atau yang merupakan kepentingan masyarakat. Jadi, pendapat umum berkaitan dengan kepentingan politis tertentu yang akan mempengaruhi dunia politik.</p>
<p>Siapa yang bisa melontarkan pendapat umum itu?</p>
<ul>
<li>Pihak pemerintah (instansi pemerintah, lembaga-lembaga pemerintah, dll)</li>
<li>Pihak masyarakat (rakyat, organisasi-organisasi politik, ormas-ormas, dll). Pada zaman Romawi ada ungkapan ”<em>Vox populi, Vox Dei</em>” (suara rakyat adalah suara Tuhan)</li>
</ul>
<p>Pada masa sekarang, pendapat umum ini sangat berpengaruh dalam percaturan politik. Apalagi dengan adanya peran pers sebagai pilar keempat demokrasi, pendapat umum sangat mempengaruhi sikap-sikap dan kebijakan-kebijakan politik yang diambil.</p>
<p><strong>SIKAP &amp; KONTRIBUSI KRISTEN: SUATU PENGANTAR</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Pada jaman Yesus, kehidupan politik di Israel penuh pergolakan. Yesus sendiri tidak anti dengan politik praktis. Bahkan beberapa murid-Nya adalah politisi. Berikut adalah catatan Gunche Lugo (2009). Pada jaman Yesus ada kelompok politik Zelotis. Simon dan Yudas Iskariot adalah para Zelotis (Luk 6:15; Kis 1:13) Kelompok Zelot didirikan oleh Yudas orang Galilea untuk melawan penindasan Roma. Mereka bergerilya selama 60 tahun dan melakukan perlawanan fisik terhadap Roma (th 66-73). Pada tahun 74 mereka dikalahkan di Masada. Kaum Zelotis cinta tanah air (nasionalisme), ingin membebaskan Israel dari penjajahan Romawi.</p>
<p>Menurut Gunche Lugo (2009), Yesus tidak berpolitik praktis. Ia tidak mengejar kekuasaan struktural seperti misalnya sekarang kedudukan di parlemen atau pemerintahan. Namun Yesus melakukan apa yang disebut sebagai ”politik etis” atau ”politik moral” yaitu memperjuangkan tegaknya nilai-nilai Kerajaan Allah di dunia ini (seperti nilai-nilai keadilan, kebenaran, kejujuran, cinta kasih, kesejahteraan, peradaban baru yang mengangkat manusia segambar dengan Allah). Karena itu Oscar Cullman sebagaimana dikutip Lugo (2009) membedakan antara <em>politeia </em>(politik dalam arti merebut kekuasaan dan kedudukan dalam pemerintahan) dengan <em>politeuma </em>(politik yang menekankan usaha penegakkan nilai-nilai Kerajaan Allah di dunia ini)</p>
<p>Kalau orang-orang Kristen terjun di dunia politik (menjadi politisi, anggota parlemen, termasuk pejabat publik) semestinya tidak dalam rangka mengejar harta dan tahta. Tetapi, menjadi garam dan terang dunia dengan melancarkan politik etik atau politik moral seperti yang dilakukan Yesus. Jadi yang membedakan orang Kristen dan non-Kristen (duniawi) dalam berpolitik adalah motif dan visinya. Sama halnya ketika orang Kristen berbisnis. Anak Tuhan tentu boleh berbisnis, tetapi dengan visi yang berbeda dengan orang dunia yang berorientasi pada mammon. Orang Kristen berbisnis dalam rangka visi melayani Tuhan dan sesama, menjadi terang dan garam di dunia bisnis. Begitulah politisi Kristen seharusnya menjalani karir di dunia politik sebagai sebuah panggilan pelayanan.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/christiancitizenship.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/christiancitizenship.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/christiancitizenship.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/christiancitizenship.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/christiancitizenship.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/christiancitizenship.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/christiancitizenship.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/christiancitizenship.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/christiancitizenship.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/christiancitizenship.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/christiancitizenship.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/christiancitizenship.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/christiancitizenship.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/christiancitizenship.wordpress.com/11/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=christiancitizenship.wordpress.com&amp;blog=10130995&amp;post=11&amp;subd=christiancitizenship&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/i-politik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/67becbefa5487e564c17fdd0122c5b91?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">mujizatajaib</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>J. POLITIK &amp; STRATEGI NASIONAL</title>
		<link>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/j-politik-strategi-nasional/</link>
		<comments>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/j-politik-strategi-nasional/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2009 09:01:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mujizatajaib</dc:creator>
				<category><![CDATA[J. POLITIK & STRATEGI NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[POLITIK & STRATEGI NASIONAL]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://christiancitizenship.wordpress.com/?p=9</guid>
		<description><![CDATA[KONSEP TENTANG POLITIK &#38; STRATEGI NASIONAL Dalam pembangunan nasional Indonesia dikembangkan konsep tentang “politik dan strategi nasional” yang mempunyai pengertian sebagai berikut (S Sumarsono, 2005, hal 140): Politik nasional adalah asas, haluan, usaha dan kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional Strategi nasional disusun untuk [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=christiancitizenship.wordpress.com&amp;blog=10130995&amp;post=9&amp;subd=christiancitizenship&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KONSEP TENTANG POLITIK &amp; STRATEGI NASIONAL</strong></p>
<p>Dalam pembangunan nasional Indonesia dikembangkan konsep tentang “politik dan strategi nasional” yang mempunyai pengertian sebagai berikut (S Sumarsono, 2005, hal 140):</p>
<ul>
<li>Politik nasional adalah asas, haluan, usaha dan kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional</li>
<li>Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional itu. Strategi nasional adalah cara untuk melaksanakan politik nasional dalam usaha mencapai sasaran dan tujuan dari politik nasional itu.</li>
</ul>
<p><strong>PENYUSUNAN POLITIK &amp; STRATEGI NASIONAL</strong></p>
<p>Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat “suprastruktur politik” (lembaga-lembaga Negara) diatur oleh Presiden. Dalam usaha ini Presiden dibantu oleh oleh</p>
<ul>
<li>Lembaga-lembaga tinggi Negara lainya      (DPR) dan</li>
<li>Dewan-dewan yang merupakan      badan-badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Tenaga      Atom, Dewan Penerbangan dan Antariksa, Dewan Otonomi Daerah, dsb.</li>
</ul>
<p>Kemudian, strategi nasional itu dilaksanakan oleh</p>
<ul>
<li>Para menteri dalam Kabinet Presiden</li>
<li>Para pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk Presiden</li>
</ul>
<p><strong>TINGKATAN-TINGKATAN PENENTUAN KEBIJAKAN NASIONAL</strong></p>
<p>Politik dan strategi nasional di Indonesia mempunyai stratifikasi atau tingkatan-tingkatan dalam penentuan kebijaksanaannya, dengan hirarki sebagai berikut (S Sumarsono, 2005, hal 142-143)</p>
<ul>
<li>KEBIJAKAN PUNCAK
<ul>
<li>Sifat kebijakan adalah penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (<em>national goals</em>) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945</li>
<li>Penentu kebijakan puncak ini adalah
<ul>
<li>Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)</li>
<li>Presiden sebagai Kepala Negara</li>
<li>Bentuk kebijakannya adalah
<ul>
<li>GBHN dan Ketetapan MPR</li>
<li>Dekrit Presiden, Peraturan Presiden, Piagam Kepala Negara</li>
</ul>
</li>
</ul>
</li>
</ul>
</li>
<li>KEBIJAKAN UMUM
<ul>
<li>Sifat kebijakan mencakup menyeluruh nasional tentang masalah-masalah makro, namun di bawah level kebijakan puncak</li>
<li>Penentu kebijakan adalah
<ul>
<li>Presiden</li>
<li>Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)</li>
<li>Bentuk kebijakan
<ul>
<li>Undang-undang, dibuat berdasar persetujuan Presiden dan DPR</li>
<li>Peraturan Pemerintah Pengganti UU</li>
<li>Peraturan Pemerintah, dibuat Presiden</li>
<li>Keputusan atau Instruksi Presiden</li>
<li>Maklumat Presiden, dibuat pada keadaan khusus</li>
</ul>
</li>
</ul>
</li>
</ul>
</li>
<li>KEBIJAKAN KHUSUS
<ul>
<li>Sifat kebijakan adalah penggarisan terhadap suatu bidang utama (<em>major area</em>) pemerintahan. Ini merupakan penjabaran dari ”kebijakan umum” untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem, dan prosedur di bidang utama itu.</li>
<li>Penentu kebijakan adalah Menteri</li>
<li>Bentuk kebijakan adalah
<ul>
<li>Peraturan Menteri</li>
<li>Keputusan Menteri</li>
<li>Instruksi Menteri</li>
<li>Surat Edaran Menteri pada situasi kusus</li>
</ul>
</li>
</ul>
</li>
<li>KEBIJAKAN TEKNIS
<ul>
<li>Sifat kebijakan adalah penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur dan teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan</li>
<li>Penentu kebijakan adalah
<ul>
<li>Pimpinan eselon I departemen pemerintahan</li>
<li>Pimpinan lembaga-lembaga non departemen</li>
<li>Bentuk kebijakan adalah
<ul>
<li>Peraturan</li>
<li>Keputusan</li>
<li>Instruksi</li>
</ul>
</li>
</ul>
</li>
</ul>
</li>
<li>KEBIJAKAN DI DAERAH
<ul>
<li>Sifat kebijakan adalah pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat di daerah</li>
<li>Penentu kebijakan
<ul>
<li>Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota)</li>
<li>Bentuk kebijakan
<ul>
<li>Keputusan Gubernur</li>
<li>Instruksi Gubernur</li>
<li>Perda (Peraturan Daerah), dirumuskan berdasar persetujuan Kepala Daerah dengan DPRD</li>
</ul>
</li>
</ul>
</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p><strong>SIKAP &amp; KONTRIBUSI KRISTEN: SUATU PENGANTAR</strong></p>
<p>Sejarah mencatat bagaimana tokoh-tokoh Kristen dipakai Tuhan menjadi pemimpin dalam pemerintahan dan turut menentukan kebijakan sekalipun itu di negeri asing. Sebagai contoh adalah Yusuf, menjadi orang nomor dua di Mesir setelah Firaun seperti uraian sebagai berikut (Haryadi Baskoro dalam buku ”Panggilan menjadi Agen-agen Transformasi”, Pena Persada, 2009). Yusuf bin Yakub adalah contoh seorang pemimpin transformatr bangsa. Ia tinggal di negeri asing (Mesir) seorang diri, minoritas. Ia meniti karir dari nol sebagai budak. Karena berkompetensi dan disertai Tuhan, karirnya terus menanjak. Akhirnya, ketika Roh Kudus membuat “terobosan rohani”, terbukalah kesempatan baginya untuk tampil menjadi <em>problem solver </em>masalah krusial bangsa Mesir. Ide brilyannya (dalam menafsirkan mimpi raja) memberi jalan keluar bagi masalah paceklik yang menghadang bangsa itu. Prestasinya menaikkan posisinya sebagai orang nomor dua di negeri itu. Ia pun menjadi saksi dan berkat. Ia adalah seoran pemimpin berdampak! Kesuksesan Yusuf memang karena kasih karunia Tuhan. Tetapi, juga karena ia memiliki multi kompetensi sebagai berikut.</p>
<ul>
<li>Kompetensi Rohani. Yusuf memiliki kualitas kehidupan rohani yang unggul, terbukti bahwa ia selalu disertai Tuhan (Kej 39:2, 3, 21, 23) – soal ”disertai Tuhan” yang ditulis beberapa kali menunjukkan bahwa itu sangat penting. Ia juga unggul dalam soal intergritas (Kej 39:9b; 40:15).</li>
<li>Kompetensi Visi. Sejak awal, saat remaja, Yusuf sudah mempunyai kecerdasan spiritual yaitu menangkap visi yang diberikan Tuhan via mimpi (Kej 37:5-7).</li>
<li>Kompetensi Mentalitas. Yusuf memiliki mentalitas tahan banting yang luar biasa. Ia berhasil melewati berbagai tekanan seperti situasi di mana aspirasinya tidak didengar (Kej 37:6-8), dipinggirkan, ditolak, dibuang (Kej 37:28), posisi tawar lemah, Yusuf hanya menjadi budak (Kej 37:36), diperlakukan tidak adil (Kej 39:20), tak punya kesempatan memperjuangkan diri (Kej 40:14), dimanfaatkan dan dilupakan (Kej 40:23).</li>
<li>Kompetensi Sumber Daya Manusia. Yusuf adalah seorang pekerja hebat (Kej 39:2). Yusuf memiliki hikmat kebijaksanaan (41:37-38).</li>
<li>Kompetensi Kepemimpinan. Saat mempresentasikan hikmat di hadapan Firaun, Yusuf tampil meyakinkan dengan wibawa kepemimpinan yang luar biasa karena urapan Roh Kudus (Kej 41:38).</li>
</ul>
<p>Di Indonesia, kebijakan-kebijakan politik (strategi nasional) – seperti telah dibahas – ditentukan oleh para petinggi negara (pejabat di pemerintahan). Jika pemerintahan kita tidak baik maka kebijakan-kebijakannya pun tidak baik. Betapa diperlukan adanya para pemimpin yang berkualitas. Karena itu perlu ada anak-anak Tuhan, yang hidup dan visinya sungguh-sungguh, yang menduduki posisi-posisi penting dalam Pemerintahan. Supaya dengan demikian kebijakan-kebijakan politik yang ditelorkan berpadanan dengan kebenaran-kebenaran Firman Tuhan. Namun, untuk bisa menduduki posisi-posisi kunci dalam pemerintahan itu, anak-anak Tuhan harus mempunyai kompetensi-kompetensi unggul sebab persaingan menuju tampuk kepemimpinan itu sangatlah ketat. Indonesia membutuhkan Yusuf-Yusuf modern yang diurapi Tuhan.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/christiancitizenship.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/christiancitizenship.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/christiancitizenship.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/christiancitizenship.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/christiancitizenship.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/christiancitizenship.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/christiancitizenship.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/christiancitizenship.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/christiancitizenship.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/christiancitizenship.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/christiancitizenship.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/christiancitizenship.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/christiancitizenship.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/christiancitizenship.wordpress.com/9/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=christiancitizenship.wordpress.com&amp;blog=10130995&amp;post=9&amp;subd=christiancitizenship&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://christiancitizenship.wordpress.com/2009/11/02/j-politik-strategi-nasional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/67becbefa5487e564c17fdd0122c5b91?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">mujizatajaib</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
